
KARAWANG- Tinta Merah Net– Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam merespons dugaan pencemaran lingkungan terhadap sungai Cigombel Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel yang diduga sumber pencemarannya dari PT Pindo Deli 4 dengan cara mengambil sampel air untuk diuji lab mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Salah satu dukungan datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Organisasi tersebut secara tegas mendorong agar pemerintah tidak ragu mengambil langkah lebih jauh, bila perlu termasuk menutup operasional PT Pindo Deli yang diduga kerap melakukan pencemaran lingkungan.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menyampaikan, dugaan pencemaran yang terjadi bukan persoalan baru yang diduga dilakukan PT Pindo Deli. Menurutnya, laporan dari masyarakat terkait limbah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar sudah berulang kali disampaikan.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka sudah seharusnya ada tindakan tegas. Penutupan PT Pindo Deli, entah itu Pindo Deli 1, 2, 3 atau 4 bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat sekitar terdampak,” ujarnya.
Perusahaan tersebut kata Askun (sapaan akrabnya), dinilai jumawa karena perusahaan itu menganggap banyak ‘duit’ sehingga tidak takut dengan ancaman sanksi denda.
“Awalnya dugaan-dugaan pencemaran lingkungan tapi pada akhirnya terbukti mencemari seperti pada kasus PT Pindo Deli 1 yang cemari sungai Citarum tahun kemarin. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp3 miliar. Ini perusahaan luar biasa, cukup bayar denda tanpa memikirkan masyarakat atau lingkungan terdampak,” ungkapnya.
“Ada juga kasus pencemaran lingkungan dengan terjadinya kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 di tahun 2024 yang mengakibatkan ratusan warga sekitar keracunan. Padahal pada tahun 2022 perusahaan tersebut juga pernah alami kebocoran gas klorin, tapi anehnya perusahaan itu hingga saat ini masih beroperasi tanpa ada sanksi berat berupa penutupan operasional,” timpalnya.
Askun kembali menegaskan, bercermin dari kasus-kasus yang melibatkan PT Pindo Deli, ia meminta kepada Pemda untuk menutup (operasional) PT Pindo Deli.
“Pipa pembuangan PT Pindo Deli ke sungai ditutup permanen, jangan sampai mengocor lagi ke sungai manapun, ditutup saja biar jebol sekalian di dalamnya, atau sekalian tutup saja sekalian operasional perusahaannya, karena kerap cemari lingkungan,” kata Askun dengan nada geram.
Ia pun meminta kepada rekan-rekan aktivis lingkungan untuk bergerak dengan gelar demonstrasi agar operasional PT Pindo Deli ditutup, tidak cukup dengan bayar sanksi denda karena perusahaan tersebut pasti mampu membayar sanksi denda tetapi kemudian hari potensi lakukan pencemaran lingkungan kembali.
Askun kembali menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Ia juga meminta transparansi hasil pemeriksaan agar publik mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, DLH Karawang masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan. Banyak pihak berharap, langkah cepat yang telah dilakukan dapat berlanjut pada keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (red).

