
Sukabumi | Tinta Merah.net – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi Uus Firdaus, memastikan perbaikan Jalan Ahmad Yani kini telah masuk tahap pengerjaan, ruas jalan protokol yang kerap dikeluhkan warga itu mengalami kerusakan parah sepanjang kurang lebih 900 meter.
Proyek senilai Rp 3,5 miliar yang dikerjakan CV Arrahmah ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender. Jika sesuai jadwal, warga akan dapat menikmati jalan yang mulus pada 29 Juni 2026.
Uus Pirdaus, menegaskan jalan tersebut merupakan jalan kabupaten,mengingat kondisi cuaca dan beban kendaraan.Jalan Ahmad Yani, akan menggunakan metode beton badan jalan untuk hasil lebih awet dan kuat,13/03/2026.
“Kami sangat menghargai aspirasi warga. Mungkin karena ketidaktahuan soal kewenangan jalan, ada yang mengira itu jalan provinsi. Padahal secara aturan, jalan ini di bawah wewenang pemerintah kabupaten,”
Kami minta doa dan kesabaran masyarakat. Proses pembetonan memang butuh waktu agar hasilnya maksimal. Target kami 29 Juni sudah selesai, sehingga mobilitas warga di Palabuhanratu kembali lancar tanpa hambatan,” pungkasnya.
Uus menambahkan bahwa pembagian kewenangan jalan sudah diatur dengan jelas, jalan nasional dikelola Kementerian PUPR, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, dan jalan kabupaten menjadi ranah pemerintah daerah. ( Rinto Wahyudi )

