Mon - Sat 8.00 - 17.00

Disnakertrans Kab Sukabumi Ingatkan Kewajiban Pengusaha Untuk Berikan Tunjangan(THR) Keagamaan Bagi Para Pekerja

 

Sukabumi | Tinta Merah.net – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Sukabumi Sigit Widarmadi.A.Md.SE mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten Sukabumi untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh.

“kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap maupun tidak tetap yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus,08/03/2026.

THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi memang dianjurkan dari jauh – jauh hari,”

Berita Lainnya  Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Karawang (Sekdis) Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

“Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dalam bentuk uang tunai dan tidak diperkenankan untuk dicicil.Jadi bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, THR nya itu satu bulan upah. Tapi bagi pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih secara terus – menerus tetapi kurang dari setahun misal 5 bulan, THR nya itu diberikan secara proporsional, jadi ada rumusnya walaupun tidak satu bulan full.”Ungkapnya.

Lanjut Sigit “Untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi, Disnaker Kab Sukabumi juga membuka posko layanan yang berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus tempat pengaduan terkait pembayaran THR maupun BHR.Posko tersebut awalnya difungsikan sebagai tempat konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak THR mereka.15 hari sebelum lebaran itu masih posko informasi”

Berita Lainnya  Momentum Ramadhan 1447 H, DPD Partai Golkar Kab. Sukabumi Gelar Buka Puasa Bersama Manaqiban serta Santunan Anak Yatim

Seandainya masyarakat ingin tahu THR – nya seharusnya dapat berapa, nah itu bisa (ditanyakan) ke Disnakertrans. Sedangkan H – 7 Idul Fitri, poskonya berubah menjadi posko pengaduan.

“Kalau ada H – 5 atau H- 1 Idul Fitri belum diberikan THR, bahkan tidak dibayarkan, bisa melapor ke posko pengaduan. Nanti kami akan membantu menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan nya bisa ke Posko Kantor Disnaker Kab Sukabumi yang beralamat di Jl. Pelabuhan II Km 22, Cimanggu Cikembang, Kec. Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Berita Lainnya  HIPASTAH Sampaikan Aspirasi Pedagang kepada Plt. Bupati Bekasi Terkait Pengelolaan Pasar Baru Ramayana Cikarang

Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait dua surat edaran tersebut kepada berbagai perusahaan. Pada pekan depan, Disnakertrans juga akan melakukan monitoring langsung untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi. ( Rinto w/ Ginting )

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal