
Sukabumi | Tinta Merah.net – Pengguna jalan di Sukabumi dan juga dibeberapa kota lainnya di Jawabarat,sering kali mengalami kejadian tidak mengenakkan saat melintasi jalanan di perkampungan bahkan perkotaan, apalagi usai cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Jawabarat. Musim hujan dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan banyak fenomena, termasuk jalan menjadi berlubang.
Jurnalis Tinta Merah.net sekaligus pemerhati lingkungan dikabupten/kota Sukabumi Ferdi Ginting,membeberkan dampak jalan rusak serta adanya hukum bagi pelaksana Jalan.
Dari pengalaman pribadinya yang berprofesi sebagai jurnalis mengharuskannya pergi keberbagai wilayah dan tentu saja melihat banyak kondisi jalan yang rusak dan bahkan tidak layak lagi dilalui.Banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.Pada kasus semacam itu apakah pengguna jalan yang mengalami kecelakaan bisa menuntut pihak yang bersangkutan,05/03/2026.
Para penyelenggara jalan yang dimaksud terdiri atas Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga para penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan khusus untuk jalan Tol, kewenangan perbaikan merupakan tugas operator pengelola.
“Sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah”,
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah”jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kemen-PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota atau kabupaten wewenangnya Pemkot atau Pemkab,” pungkasnya.
Pemilik Truk ODOL yang Bikin Jalan Rusak, Bisa Dituntut Ganti Rugi Dasar hukumnya disebutkan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,.( Rinto/F,Ginting )

