
Sukabumi | Tinta Merah.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menetapkan tiga orang sebagai pelaku penanaman ganja di wilayah Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.AG(23),AH(36) dan satu tersangka lain (k) masih dalam pengejaran.Salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai petugas pencuci ompreng di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), produsen program Makan Bergizi Gratis (MBG),12/02/2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan empat pot berisi tanaman ganja yang ditanam oleh para pelaku. Hasil pengembangan mengarah pada pelaku lain berinisial MDS (41) yang berdomisili di wilayah Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penanaman ganja di sebuah rumah. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan dua pelaku pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba polresta Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan “Pohon ganja yang kita ungkap tepatnya di TKP di Gunungguruh. Berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang yang melaksanakan penanaman ganja. Setelah itu kami menindaklanjuti dan mengamankan dua orang, yakni AG dan AH,”
“Setelah itu ditemukan ada empat pot tumbuhan ganja yang ditanam sama pelaku. Kami kembangkan bahwa barang tersebut hasil dari saudara MDS,”
“Hasil pemeriksaan identitas dan pekerjaan, sementara betul salah satu tersangka adalah karyawan dari salah satu dapur SPPG sebagai petugas cuci piring,”
“Dia menanam,setelah menanam dikasihkan ke dua orang yang diamankan pertama,”
“Kami bawa ke laboratorium forensik dan hasilnya sudah kita dapatkan bahwa betul itu tumbuhan ganja,” pungkasnya.
Tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur sekitar satu bulan. Ketiganya disebut bukan residivis. Sampel tanaman telah diuji di Laboratorium Forensik dan dipastikan sebagai ganja.***(Rinto/Ginting)

