
Karawang-Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999.
Keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sayangnya masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan wartawan.(9/02/26)
Seperti yang dialami tim Tinta Merah Net- yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Utara saat menghubungi kepala sekolah SMAN 1 Cibuaya (M) via WhatsApp-nya dan ingin konfirmasi kegiatan tahun ajaran 2025-2026 SMAN 1 Cibuaya
Namu tanpa sebab dan alas an yang (M) Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya Tidak Mau Bls WhatsApp
”Mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari oknum kepala sekolah, bahkan terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis,” ujar Rosep salah satu anggota jurnalis Tinta Merah Net
Lanjutnya, tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
”Atas dasar pemikiran, kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif kepada kepala sekolah yang alergi dengan wartawan,” tegasnya
(M)

