
Sukabumi | Tinta Merah.net –
Aksi sandiwara ini terbongkar setelah kepolisian menemukan fakta bahwa dirinya mengikat sendiri seolah dibegal demi menguasai uang setoran sayur senilai Rp9.350.000 dari total Rp10.350.000 milik majikannya.Kasus rekayasa pembegalan yang dilakukan seorang sopir sayur berinisial N (39) terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi,01/02/2026.
Pelaku telah melakukan pembohongan publik melalui konten rekayasa yang viral, ia dipastikan bebas dari tuntutan hukum hanya karena kebijakan internal sang majikan walaupun kasus tersebut sempat memicu kontroversi dimasyarakat.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, penyebaran berita bohong yang memicu keonaran dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar.
Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, menerangkan bahwa narasi dalam video tersebut adalah hoaks.
“Hasil penyelidikan kami, kejadian tersebut tidak benar. Dia berpura-pura seolah dibegal agar bisa menggunakan uang setoran itu untuk membayar utang,”ungkapnya.
Ironisnya, meski tindakan N telah menciptakan ketakutan di masyarakat, ia tidak diproses hukum. Pihak majikan selaku pemilik uang memilih untuk memaklumi tindakan karyawannya dan enggan membuat laporan resmi.
Aksi sandiwara ini bermula pada Jumat pagi (30/1), saat sebuah video viral menarasikan adanya korban begal yang terikat
“Selanjutnya penanganan dari kepolisian dengan terungkapnya kasus tersebut, pihak yang punya uang tersebut tidak akan membuat laporan karena pelaku merupakan karyawannya sendiri sebagai sopir sayuran,”
“Mengikat sendiri seolah-olah dia diikat orang lain fakta di lapangan diikat sendiri. Video tersebut bohong dan dia buat sendiri seolah-olah dilakukan pembegalan padahal tidak,”pungkasnya. ( Rw/Gtng )

