
Tanggamus,Tinta Merah Net– Provinsi Lampung Sejak berlakunya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, hingga perubahan Undang-undang No 3 tahun 2024 tentang Desa, dimana dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menglola keuangan secara mandiri.
Namun sangat disayangkan, kewenangan pengelolaan anggaran secara mandiri terkadang dijadikan sarana bagi oknum Kepala Pekon dalam melakukan penyelewengan untuk keuntungan pribadi. Seperti halnya yang terjadi di Pekon Napal kecamatan Pugung , Kabupaten Tanggamus Lampung yang diduga korupsi Anggaran Dana Desa pada tahun 2023.
“Menindaklanjuti berita media dugaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 menjadi lahan korupsi, Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera memanggil Kepala Pekon (Kakon) Sukamulya Kecamatan Pugung inisial HN
Hal tersebut dikatakan pejabat aparat internal pemerintah (APIP) yang juga sekretaris inspektorat setempat Gustam Afriansyah, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kakon Sukamulya HN
“Segera akan kita lakukan pemanggilan terhadap kepala pekon Sukamulya Pugung untuk meminta klarifikasi tentang pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes pekon Sukamulya tersebut”, ujar Gustam.
“Menurut sekretaris inspektorat Tanggamus, pemanggilan kepala pekon Sukamulya tersebut guna klarifikasi apa yang diberitakan teman-teman wartawan dan jika ada temuan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan pugung yang telah melakukan monev di pekon tersebut.
” Kalau ada temuan permasalahan di pekon Suka mulya tu akan ditindaklanjuti karena sesuai tugas dan fungsi inspektorat untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi”, tegasnya, (30/01/2026) Gustam juga menambahkan “Jika hasil dari klarifikasi uji telaah memungkinkan, setelah melakukan koordinasi dan pengumpulan informasi sehingga memenuhi unsur SOP kami, maka dalam waktu dekat ini kita akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan audit terhadap pekon tersebut”, pungkasnya. (Team)

