
Sukabumi | Tinta Merah.net – Gerry Imam Sutrisno (52) Mantan Kepala Desa karang Tengah Cibadak kabupaten Sukabumi diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 miliar.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.
Gerry resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, terutama di tengah kondisi sulit saat pandemi,27/01/2026.
Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan tersangka. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap akhir,ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian.
“Oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,35 miliar. Dana BLT Desa tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membantu warga desa yang terdampak kondisi ekonomi sulit.
“Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan,”pungkasnya.
Sejumlah barang bukti penting, di antaranya SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Rinto/ Ginting)

