Indramayu –Tinta Merah Net– Desa Babadan, yang berada di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, telah menunjukkan sikap progresif dalam meningkatkan kualitas ibadah dan kepedulian sosial melalui program “Babadan Berzakat”. Sejak tahun 2025, pemerintah desa telah menginisiasi penyaluran zakat pertanian dari petani lokal sebagai ungkapan syukur serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Kuwu Desa Babadan, Sugeng Sari Kuswanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja keras masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, pedagang, dan nelayan. Ia menekankan bahwa zakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk saling mendukung dan membangun desanya dengan memanfaatkan hasil pertanian yang mereka miliki.
Dengan luas lahan sawah mencapai 150 hektare dan produksi panen sebanyak 900 ton per musim, potensi ekonomi Desa Babadan sangat mengesankan. Namun, meskipun nilai total hasil pertanian mencapai Rp5 miliar per musim, distribusi hasil tersebut belum merata di kalangan warga desa. Dari sinilah muncul ide untuk mengumpulkan zakat pertanian, guna memastikan hasil bumi yang didapat bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Dalam tahun ini, total zakat pertanian yang berhasil dikumpulkan mencapai 18 kuintal 17 kilogram beras dan uang tunai sebesar Rp13.160.000. Selain itu, terdapat juga sumbangan gabah dari denda pelanggaran aturan panen. Sebanyak 175 penerima manfaat telah terdaftar, dengan masing-masing menerima 5 kilogram beras, serta bantuan untuk 44 anak yatim, piatu, dan yatim piatu sebesar Rp100.000.
Sugeng menegaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial, sekaligus memberdayakan mereka melalui hasil pertanian setempat untuk membantu sesama.
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan berharap agar program yang bermanfaat ini dapat diterapkan di desa-desa lainnya. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Acara penyaluran zakat yang melibatkan anak-anak yatim piatu serta pembagian beras kepada lansia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga merupakan kekuatan sosial yang penting dalam membantu membangun desa yang lebih mandiri dan adil.(Nurdiansyah)