
Karawang/Tinta Merah Net-/Diduga tak mau melayani konfirmasi, Kepala Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang memblokir nomor Telpon dan WhatsApp Pimpinan Redaksi Tinta merah Net(22/3/26)
Terkait adanya pemblokiran tersebut, Rikal Lesmana Sebagai Ketua LBH Gemuk Baki menilaiā apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Segaran kecamatan Batujaya
Pasalnya, menurut Rikal Lesmana, sebagai pejabat publik, di tingkat desa, kepala desa harus komunikatif dan dapat melayani siapapun termasuk wartawan yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya.
āFungsi pers sebagai kontrol sosial dan juga dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, Kalau pun hal yang dikonfirmasi itu tidak bermasalah, ya tinggal jawab saja, kalaupun bermasalah dapat diklarifikasi kepada publik, melalui wartawan,ā Kata Rikal Lesmana Ketua LBH Gemuk Baki
āSeharusnya kepala desa menyadari bahwa jabatannya dipilih langsung oleh masyarakat, dan tentunya saat menjabat tentu ruang privasi berkurang,ā Imbuhnya.
Lanjut Rikal LesmanaāKepala desa harus menjadi pelayan masyarakat dan memenuhi asas pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel.
āKalau insan pers saat sulit menghubungi, patut dipertanyakan bagaimana kepala desa itu berkomunikasi dengan masyarakatnya. Bagaimana jika ada komplain atau pengaduan terhadap pelayanannya ditindaklanjuti? Seharusnya kepala desa tersebut dievaluasi oleh atasannya, agar bisa lebih komunikatif lagi, ā Pungkasnya

