
Karawang –Tinta Merah Net– Hubungan asmara yang dimulai sejak bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) antara dua remaja berinisial D dan FA kini berubah menjadi tragedi sosial yang mengguncang nurani publik. Kisah cinta belia itu berujung pada kehamilan di luar nikah dan rencana pernikahan dini, meski keduanya masih berstatus pelajar dan belum cukup umur secara hukum.
D diketahui merupakan warga Dusun Pulokaim, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, sementara FA berasal dari Perumahan Dengklok Permai (PDP), Dusun Jati, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok. Hubungan keduanya telah terjalin sejak kelas 2 SMP, usia yang seharusnya masih berada dalam fase pembinaan karakter dan pendidikan dasar, bukan hubungan intim.
Fakta mengejutkan baru terungkap ketika FA memasuki semester awal kelas 1 di SMK Pemeriksaan medis oleh bidan menyatakan FA telah hamil 7 bulan 26 hari, sebuah kondisi yang langsung mengubah masa depan remaja tersebut dalam sekejap.
Ironisnya, hingga kabar ini mencuat ke publik, pihak sekolah disebut tidak mengetahui bahwa salah satu siswinya tengah mengandung. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan, pendampingan psikologis, dan kepekaan institusi pendidikan terhadap kondisi peserta didiknya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, orang tua D didatangi dan difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Kutagandok, H. Mamat. Dalam pertemuan itu, keluarga D mengakui peristiwa yang terjadi dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kehamilan FA.
Namun derita FA tak berhenti di situ. Di tengah kondisi kehamilan dan tekanan mental sebagai anak di bawah umur, ada kemungkinan tidak bisa melanjutkan sekolahnya atau bisa saja dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini memicu gelombang kritik dan kemarahan publik. Banyak pihak menilai kalau langkah ini terjadi bisa di sebut sebagai bentuk penghukuman terhadap korban, bukan solusi edukatif.
“Pembinaan karakter dan sosialisasi terhadap siswa sangat minim. Ini bukan hanya kesalahan anak, tapi kegagalan sistem,” ungkap salah satu pihak keluarga, Sabtu (3/1/2026).
Saat ini, D masih tercatat sebagai siswa kelas 2 di SMK Pedes, sementara FA seharusnya menjalani pendidikan di SMK Lentera Bangsa. Namun masa depan pendidikan FA kini terancam putus di tengah kehamilan dan stigma sosial.
Keluarga kedua belah pihak dikabarkan akan menggelar musyawarah pada Senin malam untuk menentukan hari dan tanggal pernikahan. Pernikahan dini pun dipilih sebagai jalan keluar, meskipun secara hukum bertentangan dengan batas usia minimal pernikahan yang diatur undang-undang.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah. Minimnya pendidikan kesehatan reproduksi, lemahnya pengawasan pergaulan remaja, serta pendekatan disiplin sekolah yang cenderung represif dinilai turut melahirkan tragedi ini.
Jika kasus seperti ini terus diselesaikan dengan jalan pintas bernama pernikahan dini, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan perlindungan anak, maka satu hal pasti: anak-anak akan terus menjadi korban, dan tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang.
Reynaldi

