Karawang –Tinta Merah Net– Proses rekrutmen Pegawai Non-ASN di BLUD RSUD Rengasdengklok tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam publik, terutama warga Karawang Utara.
Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran, RSUD Rengasdengklok membuka pendaftaran sejak 1 hingga 4 September 2025. Animo masyarakat begitu tinggi, terbukti dengan 9.863 pendaftar dari berbagai bidang profesi. Namun, hasil seleksi administrasi yang diumumkan memunculkan kontroversi besar: hanya 375 peserta dinyatakan lolos.(7/9/25)
Kekecewaan pun mencuat, lantaran ribuan pelamar lain hanya menerima kabar penolakan tanpa penjelasan apapun.
Menurut Rikal Lesmana, S.H, M.H, C.MSP, C.NSP. Tentang isu rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok yang dinilai tidak transparan, menurut saya ada beberapa poin penting yang bisa dijadikan sudut pandang:
1. Transparansi adalah Kunci Kepercayaan Publik
RSUD adalah fasilitas kesehatan milik daerah yang dibiayai oleh APBD.
Rekrutmen tenaga kesehatan seharusnya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan bebas praktik percaloan.
Jika proses seleksi dianggap “tertutup” atau “misterius”, masyarakat akan mudah curiga ada permainan “titipan” atau “jual beli kursi”.
2. Risiko Praktik Pungli & Calo
Isu bahwa ada oknum yang meminta uang hingga demi meloloskan peserta seleksi sangat serius.
Kalau benar terjadi, ini bukan hanya soal etika, tetapi sudah bisa masuk ranah tindak pidana korupsi atau penipuan.
Hal seperti ini merugikan dua pihak sekaligus: peserta yang jujur dan masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan dari tenaga kesehatan terbaik.
3. Kualitas Pelayanan Pasien Bisa Terganggu
Kalau rekrutmen dilakukan dengan “jalan belakang”, ada risiko tenaga kesehatan yang diterima bukan yang paling kompeten, melainkan yang “punya akses”.
Dampaknya bisa langsung terasa pada pelayanan pasien: salah diagnosis, rendahnya empati, hingga keselamatan pasien yang terancam.
4.Tanggung Jawab Dinkes & Manajemen RSUD
Rikal Lesmana Menilai Dinas Kesehatan Karawang dan manajemen RSUD wajib memberi klarifikasi terbuka: berapa formasi yang dibuka, mekanisme seleksi, siapa penyeleksian, serta hasil akhir dengan skor penilaian.
Keterlibatan pihak ketiga adalah langkah baik, tapi harus diumumkan resmi agar tidak sekadar jadi formalitas.
5. Solusi ke Depan
Publikasi resmi di website RSUD/Dinkes mengenai setiap tahap seleksi.
Melibatkan lembaga independen seperti universitas atau lembaga audit rekrutmen.
Mekanisme pengaduan terbuka bagi peserta yang menemukan dugaan pungli atau permainan.
Prioritas warga lokal tetap diperhatikan, tapi tetap harus sesuai kualifikasi dan kompetensi.
Jika benar ada ketidaktransparanan, ini akan mencederai kepercayaan publik dan mengancam kualitas pelayanan kesehatan. RSUD Rengasdengklok harus membuktikan komitmennya terhadap integritas dengan membuka seluruh proses secara terang benderang dengan mengutamakan tenaga kerja lokal (pribumi), serta menindak tegas oknum yang mencoba “bermain” di dalamnya.

