
Sukabumi – Tinta Merah.Net Dugaan penipuan layanan perjalanan ibadah umrah oleh PT Hasan Berkah Wisata terjadi pada November 2025 dan dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Desember tahun yang sama.
Pada 25 Februari 2026, kuasa hukum korban Apriyanto, S.H., mengkonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sehingga proses hukum telah dimulai.
H. Ucup Junansyah atau Haji Dodi dipercaya perusahaan (dipimpin Agung Herdiansyah, berlokasi Kecamatan Bojonggenteng) untuk merekrut jemaah. Ia berhasil mengumpulkan 14 orang, yang masing-masing menyetorkan sekitar Rp30 juta dengan total dana mencapai kurang lebih Rp300 juta.
Namun saat hari keberangkatan, para jemaah ditinggalkan dan tinggal di Bandara Soekarno-Hatta selama empat hari malam. Setelah diperiksa, visa, tiket, dan dokumen perjalanan yang diberikan diduga palsu atau di-edit.
Merasa bertanggung jawab, Haji Dodi menanggung biaya baru hingga kurang lebih Rp500 juta agar jemaah bisa melanjutkan perjalanan. Proses hukum masih berlangsung; tersangka telah dipanggil dua kali dan diberi surat penjemputan, namun belum ditemukan.
Haji Dodi mengaku mengalami beban berat baik secara materi maupun psikologis, karena sebagian jemaah bahkan menjual sawah atau tanah untuk bisa berangkat umrah. Ia merasa harus membantu untuk menjaga amanah.
Julpat, menantu Haji Dodi sekaligus korban, menyatakan bahwa mereka merasa ditipu dan dipermalukan di masyarakat. Ia berharap kasus ini diselesaikan tuntas agar tidak ada korban lagi.( Ginting)

