Karawang–Tinta Mera Net– Pelaksanaan Proyek Pembangunan SMPN 5 Klari yang terletak Kabupaten Karawang, diduga dikerjakan tanpa adanya papan nama proyek.(24/7/25)
Padahal sudah jelas sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Saat dikonfirmasi, terkait pengerjaan proyek, pihak pekerja Mengatakan Bahwa Pelaksana nya H dEdi
Demi lengkapnya pemberitaan, awak media mendatangi ke salah satu guru disekolah SMPN 5 Klari dimintai keterangannya,
Saat dikonfirmasi H mengatakan tidak tahu-menahu masalah proyek tersebut.
“Saya dan pihak sekolah tidak tahu masalah proyek tersebut, itu dari pihak pemborong yang mengerjakan,”ucapnya.

