Indramayu–Tinta Merah Net-Sebuah rumah tinggal yang berfungsi sebagai gudang rokok ilegal teridentifikasi di Desa Krimun RT 06 RW 02, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Informasi ini diperoleh dari warga setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan peredaran rokok tanpa pita cukai., 9 Agustus 2025
Ketua RT setempat mengonfirmasi bahwa rumah tersebut milik seorang warganya berinisial J. “Ya benar, itu rumah warga kami,” ungkapnya. Menurut informasi yang diterima, aktivitas bongkar muat rokok ilegal ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. “Pernah melihat beberapa kali rokok diantar menggunakan mobil dan dibongkar untuk dialihkan ke rumah yang ditempati saudara J,” tambahnya.
Awak media berusaha menghubungi J melalui aplikasi pesan WhatsApp, di mana ia mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. “Ya, milik saya pribadi. Kalau dulu sih saya masih ikut kerja. Sekarang saya buka sendiri,” kata J saat dihubungi. Ia juga menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut diperolehnya melalui metode pembelian online dan transaksi dengan teman-teman yang juga berjualan.
Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya semakin meningkat, dan hal ini menjadi perhatian serius. Ironisnya, lokasi gudang rokok ilegal tersebut berada tidak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor Losarang, menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap praktik ilegal ini.
Situasi ini memerlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara. Kesadaran masyarakat dan upaya preventif juga sangat diperlukan dalam menghadapi permasalahan ini. Langkah-langkah lanjut dari pihak berwenang diharapkan dapat segera diambil untuk menanggulangi kasus ini.
(Nurdiansyah)

