
Sukabumi | Tinta Merah.net – Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil meringkus para pelaku pada Minggu (22/03) malam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Ahmad Kosim (26) dan istrinya, Silfi Yanti (26) saat dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang pada Rabu (18/03)) subuh lalu.
Penyelidikan mendapat titik terang berkat kecerobohan pelaku yang meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian setelah korban sempat memberikan perlawanan dengan menabrakkan motornya.13/03/2026.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus yang sempat meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Parungkuda tersebut. Korban diketahui dibegal menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengolah bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Ia menjelaskan bahwa identitas pelaku mulai mengerucut setelah tim melakukan pendalaman bukti. Dua orang pria bernama Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35) teridentifikasi sebagai eksekutor dalam aksi tersebut.
“Pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan dua orang di kediaman masing-masing di wilayah Bojonggenteng,” kata Hartono.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat kuning bernopol F-4642-SAC yang digunakan saat beraksi, dua unit ponsel, serta jaket yang identik dengan rekaman di lapangan. Namun, motor Honda Beat Deluxe milik korban diketahui telah berpindah tangan dan kini dalam pelacakan.
“Para pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas Hartono.
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Parungkuda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Rinto w)

