Karawang||Tinta Merah Net-||Seorang oknum berinisial Otong, yang mengaku sebagai preman lama dan wartawan senior, membuat gaduh dunia jurnalistik Karawang setelah mengeluarkan ucapan merendahkan kepada wartawan DI terkait polemik DAKOR di wilayah Batujaya dan Pakisjaya.
Keributan bermula ketika Otong menantang DI untuk bertemu langsung di kawasan Situs Candi Jiwa, sambil merendahkan profesi wartawan.
“Kalau nggak senang, lu ketemu sama gua di Candi Jiwa. Lu orang baru jadi wartawan, gua wartawan senior, juga udah lama jadi preman,” ujar Otong pada Selasa (25/11/2025).
DI merasa ucapan tersebut merendahkan dirinya dan profesi wartawan. Ia datang memenuhi ajakan Otong dan menunggu sejak pukul 17.00 WIB hingga 19.30 WIB, namun Otong tak kunjung hadir. Nomor telepon DI bahkan diblokir oleh oknum tersebut.
“Dia hanya berani bicara lewat HP. Ketika saya datang sesuai permintaannya, dia menghilang dan memblokir nomor saya,” jelas DI.
Beberapa wartawan turut hadir untuk menyaksikan pertemuan tersebut, namun Otong tidak menampakkan diri. Mereka yang datang di antaranya Mandor Bohir, H.Tata S, Tata.W, bang Jumhar, Aldo, Aef Saepulloh, Oman, Bang Runda, dan Hendi.
Sekitar 30 anggota PS Pejuang Siliwangi Batujaya datang ke lokasi setelah mengetahui bahwa anggotanya, DI, direndahkan oleh oknum Otong.
Kami sangat kecewa dengan sikap Otong Dia yang mengajak bertemu, tapi justru dia sendiri yang mengingkari. Ini bukan sikap lelaki yang bertanggung jawab,” tegas Runda
Mandor Bohir menambahkan bahwa tindakan memblokir nomor DI merupakan bentuk sikap yang meremehkan semua pihak yang hadir.
“Dia menantang, lalu bersembunyi dan memblokir nomor DI. Itu sikap menyepelekan kami semua, termasuk tokoh dan wartawan yang datang,” ujarnya.
Atas tindakan Otong yang mengucapkan kata-kata merendahkan, menantang, melakukan intimidasi, serta tidak kooperatif, terdapat beberapa pasal dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pers yang berpotensi diterapkan, tergantung hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
1. Penghinaan / Pencemaran Nama Baik Pasal 310 dan 315 KUHP
Ancaman hukuman: penjara hingga 9 bulan (Pasal 310)
Penjara 4 bulan 2 minggu atau denda (Pasal 315)
2. Perbuatan Tidak Menyenangkan – Pasal 335 KUHP
Ancaman hukuman: penjara maksimal 1 tahun
3. UU ITE Pasal 27 Ayat (3)
Jika penghinaan dilakukan melalui HP, pesan digital, atau media elektronik.
Ancaman hukuman: penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 750 juta
4. UU Pers Pasal 18 Ayat (1)
Jika dinilai menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik.
Ancaman hukuman: penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 500 juta
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Otong
hingga berita ini diterbitkan, Otong yang mengaku sebagai preman lama dan wartawan senior tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai ucapannya maupun alasan ketidakhadirannya di Candi Jiwa.

