Indramayu –Tinta Merah Net– Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dua pelaku, berinisial P dan R, melakukan tindakan keji ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam terhadap salah seorang korban, Budi Awaludin.9 September 2025

Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika R menyewa mobil milik Budi seharga Rp750 ribu. Namun, saat akan dikembalikan, mobil tersebut mengalami mogok. R yang merasa dirugikan, protes kepada Budi dan meminta pengembalian uang. Budi menolak dengan alasan uang tersebut telah digunakan untuk belanja sembako, yang memicu kemarahan R.
Pada Rabu, 27 Agustus 2025, R merencanakan pembunuhan bersama P dengan iming-imingi bayaran Rp100 juta. R diinstruksikan untuk membeli cangkul yang akan digunakan untuk mengubur jenazah korban.
Lalu, pada 29 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi untuk membahas bisnis minyak goreng. Di kesempatan itu, R menggunakan pipa besi yang diambil dari tas P dan memukulkan ke kepala Budi hingga terjatuh. Setelah Budi tak sadarkan diri, R melanjutkan aksinya dengan menyerang anggota keluarga lainnya, termasuk Sachroni, Euis Juwita, dan anak mereka, RA yang berusia 7 tahun.
Sementara itu, P menenggelamkan bayi berinisial B ke dalam bak mandi. Setelah menghabisi korban, keduanya mencari barang berharga dan berhasil mengambil uang tunai Rp7 juta serta tiga unit handphone. Mereka juga membawa mobil milik Budi dan menginap di hotel di Jatibarang, Indramayu, serta menjual emas hasil rampasan.
Keberadaan mereka mulai terdeteksi ketika polisi menemukan jejak mereka berpindah-pindah ke beberapa kota untuk menghindari penangkapan. Namun, pelarian mereka berakhir ketika ditangkap pada 8 September 2025 di Kecamatan Kedokanbunder.
Kombes Hendra menegaskan bahwa kasus ini tergolong dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta ancaman hukuman 15 tahun untuk pelanggaran perlindungan anak.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, terpal, dan kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi keji tersebut.
(Nurdiansyah)

