Karawang/Tintamerah.Net/ Kuasa hukum Rikal Lesmana, S.H. dan Bahtiar, S.H. menyatakan kekecewaan atas sikap bagian forensik RSUD Karawang yang menolak memberikan hasil visum et repertum milik klien mereka. Penolakan tersebut dinilai menghambat proses hukum dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tengah mereka tangani.
Rikal menjelaskan, pihaknya membawa korban ke RSUD Karawang untuk menjalani pemeriksaan visum sebagai langkah hukum dalam mengumpulkan bukti. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dari pembuktian perkara pidana, khususnya dalam kasus KDRT yang membutuhkan bukti medis atas dampak kekerasan yang dialami korban.
Namun, ketika hendak meminta salinan hasil visum, pihak rumah sakit justru menolak memberikannya dengan dalih menjaga privasi pasien. “Kami sangat kecewa. Penolakan ini jelas merugikan posisi hukum klien kami. Padahal, hasil visum tersebut sangat penting sebagai alat bukti di pengadilan,” ujar Rikal Lesmana kepada wartawan, didampingi Bahtiar.
Rikal menilai, alasan privasi yang digunakan RSUD Karawang tidak sejalan dengan semangat transparansi dalam pelayanan publik, terutama dalam perkara pidana. Ia menegaskan bahwa hasil visum dapat menjadi alat bukti yang sah di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan keterangan ahli sebagai salah satu bentuk alat bukti.4 Juni 2025
Lebih lanjut, tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan langkah hukum atas sikap RSUD Karawang yang mereka nilai tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi melemahkan penegakan hukum dalam perkara ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan penyerahan hasil visum yang disampaikan oleh kuasa hukum korban.(Red)