Mon - Sat 8.00 - 17.00

Korupsi Retribusi Pemandian Air Panas Cikundul Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sukabumi | Tinta Merah.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menangkap dan langsung menetapkan dua orang terduga pelaku korupsi kasus penggelapan uang retribusi wisata air panas Cikundul kota Sukabumi.Kedua tersangka tersebut adalah Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T. dan Sarah Salma El Zahra, S.Ak.senin 8 Desember 2025

Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 466.512.500,-.

Berita Lainnya  Lembar Baru IWOI: Dari Kesalahan Menuju Kebersamaan yang Lebih kuat

Para tersangka oleh kejaksaan negeri kota Sukabumi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer, serta Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai tuduhan sekundar.

Berita Lainnya  Camat Rengasdengklok H Panji Santoso Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi ke kas daerah. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan penyetoran palsu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat ini, para tersangka telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka proses penyidikan.

Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.**( *Rinto* *Wahyudi* )

Berita Lainnya  Pasangan Suami-istri Asal Sukabumi Jadi Korban Pembegalan Saat Hendak Mudik

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal