
Sukabumi | Tinta Merah.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menangkap dan langsung menetapkan dua orang terduga pelaku korupsi kasus penggelapan uang retribusi wisata air panas Cikundul kota Sukabumi.Kedua tersangka tersebut adalah Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T. dan Sarah Salma El Zahra, S.Ak.senin 8 Desember 2025
Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 466.512.500,-.
Para tersangka oleh kejaksaan negeri kota Sukabumi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer, serta Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai tuduhan sekundar.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi ke kas daerah. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan penyetoran palsu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat ini, para tersangka telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka proses penyidikan.
Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.**( *Rinto* *Wahyudi* )

