Karawang–Tinta Merah Net-Kejadian dugaan penjualan barang bangunan bekas yang diduga milik sekolah (Barang Milik Sekolah/BMS) di SDN Kendaljaya I, Kecamatan Pedes, merupakan hal yang sangat patut dipertanyakan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama Dinas Pendidikan (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

Secara prinsip, *barang milik sekolah — baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak terpakai (barang rusak/bekas bongkaran)* tetap termasuk dalam kategori *Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD)* yang pengelolaannya diatur oleh regulasi resmi, antara lain melalui:
. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016*tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang juga menegaskan bahwa pengelolaan aset sekolah tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana Mengatakan Apabila benar barang-barang seperti genting, kayu, kaso, dan kusen diangkut keluar dari lingkungan sekolah tanpa ada **berita acara serah terima atau surat izin resmi dari Disdikpora** maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai **penyalahgunaan atau pengalihan aset sekolah tanpa prosedur yang sah.**
Terlebih lagi, jika benar ada **unsur transaksi jual beli**, maka hal itu bisa masuk ke ranah **pelanggaran administratif**, bahkan **pidana**, karena aset negara tidak boleh dijual atau dipindahtangankan tanpa mekanisme lelang dan persetujuan resmi.
Selain itu transparansi dan akuntabilitas* dalam pengelolaan aset sekolah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi di satuan pendidikan wajib memberikan penjelasan terbuka* mengenai:
1. Status hukum barang yang dijual,
2. Dasar hukum pelaksanaan penjualan (jika memang sah), dan
3. Penggunaan hasil penjualannya.
Jika hal-hal tersebut tidak dapat dijelaskan secara tertulis dan disertai bukti dokumen resmi, maka **patut diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset sekolah.**
Oleh karena itu, **Disdikpora dan Inspektorat Daerah perlu turun langsung** untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak sekolah serta pihak-pihak terkait guna memastikan apakah tindakan tersebut legal atau tidak.
🔹 **Kesimpulan:**
Tindakan pengangkutan dan penjualan material bekas bangunan sekolah tanpa prosedur dan izin resmi merupakan indikasi **ketidaktertiban administrasi aset sekolah** yang bisa mengarah pada **penyelewengan barang milik negara/daerah. Pengawasan dan penegakan aturan harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya.

