Karawang||Tinta Merah Net-||Keluhan warga Kampung Bojongkarya terhadap pembangunan drainase di Desa Rengasdengklok Selatan tersebut sangat beralasan. Pembangunan infrastruktur seperti saluran drainase memang penting untuk mengatasi persoalan banjir dan memperbaiki sistem pembuangan air, namun pelaksanaannya seharusnya tidak sampai mengorbankan kenyamanan dan aktivitas warga.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana Penutupan akses jalan tanpa adanya pengaturan lalu lintas alternatif maupun pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dari pihak pelaksana maupun dinas terkait. Material proyek seperti U-ditch yang ditumpuk di tengah jalan jelas tidak hanya mengganggu mobilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.
Kontraktor pelaksana seharusnya menerapkan prinsip manajemen lalu lintas sementara (traffic management) di lokasi pekerjaan dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga tetap terjaga selama proyek berlangsung.
Jika benar ditemukan indikasi ketidakteraturan atau kesengajaan menomorduakan kepentingan masyarakat demi mempercepat pekerjaan atau menghemat biaya, maka Dinas PUPR Kabupaten Karawang perlu turun tangan tegas—baik dengan menegur, mengevaluasi, maupun memberi sanksi administratif kepada kontraktor yang bersangkutan.
Pembangunan yang baik bukan hanya soal hasil fisik, tetapi juga proses yang transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jika proyek drainase ini dilaksanakan tanpa memperhatikan aspek sosial dan keselamatan, maka wajar bila warga merasa terganggu dan kehilangan kepercayaan terhadap pelaksana maupun pemerintah daerah.

