Karawang–Tinta Merah Net-Kasus penahanan terhadap Neni Nuraeni seorang ibu menyusui** di Karawang, memang sangat menyita perhatian publik karena menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.(31/10/25)

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana , tindakan hakim Pengadilan Negeri Karawang yang tetap memerintahkan penahanan terhadap seorang ibu yang masih menyusui sangat tidak bijaksana dan mencederai rasa kemanusiaan.Dalam prinsip hukum dan hak asasi manusia, **penegakan hukum harus disertai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif, bukan hanya sekadar menegakkan aturan secara kaku.
Seorang ibu menyusui memiliki **tanggung jawab biologis dan moral terhadap bayinya**, yang kehidupannya sangat bergantung pada ASI. Dalam konteks ini, **negara semestinya hadir untuk melindungi hak ibu dan anak**, bukan justru memisahkan keduanya. Bahkan, **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak** menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan dan kasih sayang orang tua, terutama di masa pertumbuhan awal.
Dari sisi moral, **putusan penahanan ini menunjukkan lemahnya empati sosial dalam praktik hukum kita.** Sementara itu, langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Adira Finance juga terkesan **tidak proporsional dan minim kepekaan sosial.** Alih-alih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau mediasi, mereka justru menempuh jalur pidana yang menjerat pihak lemah — dalam hal ini, seorang ibu dengan bayi.
Secara keseluruhan, kasus ini **mencerminkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum agar lebih berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan rakyat kecil. Hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi, bukan menindas.
Jika boleh disimpulkan:
*Penahanan Neni Nuraeni bukan hanya persoalan hukum, tetapi cermin buram dari wajah keadilan kita — ketika aturan dijalankan tanpa nurani.**

