Bekasi_ Tinta Merah Net_Sering terjadinya kecelakaan di Bundaran Mareleng Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola lalu lintas dan penegakan aturan di kawasan tersebut. Selain menjadi titik pertemuan arus kendaraan yang padat, bundaran ini juga kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar kendaraan besar, seperti truk dan kontainer. Kondisi tersebut tentu sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.(27/10/25)

Berikut beberapa poin pendapat yang dapat menjadi sorotan:
1. Parkir Liar Kendaraan Besar Sebagai Pemicu Utama Bahaya
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana”,Mengatakan Bahwa Bundaran itu seharusnya menjadi area dengan kelancaran arus lalu lintas, bukan lokasi berhenti atau parkir kendaraan. Namun fakta di lapangan, kendaraan besar sering memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.Hal ini menimbulkan:
* Penyempitan jalur kendaraan, sehingga mengganggu visibilitas pengendara lain.
* Membuat pengendara terpaksa mengambil jalur berlawanan arah yang meningkatkan risiko tabrakan.
* Menjadi titik rawan kecelakaan, khususnya saat malam hari atau kondisi minim pencahayaan.
2. Minimnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kondisi ini menunjukkan kurang tegasnya aparat terkait dalam menindak parkir liar. Walaupun sudah sering dikeluhkan warga, namun tanpa pengawasan rutin dari kepolisian, Dishub, atau Satpol PP, pelanggaran akan terus terulang.Kurangnya rambu larangan parkir atau marka jalan juga menjadi bukti lemahnya perhatian pemerintah daerah.
3. Infrastruktur Bundaran yang Tidak Ramah Keselamatan
Selain faktor perilaku, ada persoalan teknis jalan seperti:
* Penerangan jalan umum kurang memadai.Tidak adanya pembatas jalan atau barrier yang menghalangi kendaraan parkir sembarangan. Kurangnya rambu peringatan dan petunjuk kecepatan di area bundaran.
4. Perlu Solusi Konkret dan Terpadu
Untuk mengurangi angka kecelakaan dan menjadikan bundaran ini lebih aman, diperlukan:
* Penertiban tegas parkir liar kendaraan besar, termasuk tilang, derek, atau sanksi administrasi.Pemasangan rambu larangan parkir, marka jalan, dan penerangan tambahan.Pembangunan kantong parkir khusus untuk kendaraan berat di lokasi yang lebih aman dan jauh dari jalur utama. Sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi serta masyarakat agar disiplin berlalu lintas.Patroli rutin dari pihak kepolisian dan Dishub terutama di jam rawan.
*Penutup*
Bundaran Mareleng tidak seharusnya terus menjadi “langganan kecelakaan” dan parkir liar. Ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat, dan pengguna jalan untuk bertindak. Keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting daripada kepraktisan parkir atau pembiaran pelanggaran.

