Karawang||Tinta Merah Net||Dana Desa sejatinya adalah uang rakyat yang dikembalikan ke desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena bersumber dari rakyat, sudah semestinya pemanfaatannya harus benar-benar *maksimal, transparan, dan akuntabel*. Presiden RI pun berulang kali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan.(27/9/25)
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana Mengatakan jika di lapangan—seperti yang terjadi di Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang*, pembangunan penurapan drainase di Dusun Krajan yang menggunakan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 justru terlihat *asal-asalan dan tidak memperhatikan kualitas ini menjadi persoalan serius. Pekerjaan yang tidak sesuai standar mutu bukan hanya merugikan rakyat secara materi, tetapi juga menghilangkan manfaat jangka panjang dari pembangunan itu sendiri.

Ada beberapa catatan penting terkait hal ini:
1.Kualitas pekerjaan harus jadi prioritas, karena pembangunan infrastruktur desa bukan sekadar formalitas menyerap anggaran, melainkan investasi jangka panjang untuk masyarakat.
2.Pengawasan masyarakat sangat diperlukan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pembangunan. Dengan begitu, potensi penyimpangan atau pekerjaan asal-asalan bisa dicegah.
3.Aparat desa dan pelaksana proyek* wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di hadapan masyarakat, baik secara administratif maupun secara moral.
4. Jika benar terjadi dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai aturan atau kualitas, *masyarakat berhak melaporkan* kepada pihak terkait, seperti BPD, inspektorat daerah, atau bahkan aparat penegak hukum.
Jadi pembangunan desa harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban anggaran. Jika kualitas diabaikan, pada akhirnya rakyat sendiri yang dirugikan.

