Karawang||Tinta Merah Net||Kasus seperti pembangunan jalan poros desa di Dusun Bungin, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, yang menuai sorotan warga karena kondisi jalan cepat rusak, mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh dana desa.(07/10/25)
Menurut. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana Kondisi jalan yang sudah retak meski baru selesai dikerjakan menunjukkan indikasi kuat bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya. Hal ini bisa terjadi karena penggunaan bahan material yang tidak standar, proses pengerjaan yang terburu-buru, atau bahkan adanya praktik pengurangan volume pekerjaan (mark-up) demi keuntungan pribadi.
Jika benar ada dugaan bahwa proyek dilakukan untuk meraup keuntungan oleh oknum pelaksana, maka ini merupakan bentuk *penyelewengan dana publik yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Dana desa adalah uang rakyat yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta berorientasi pada hasil dan manfaat bagi warga*.
Pemerintah desa, inspektorat, maupun pihak kecamatan dan kabupaten perlu segera melakukan *evaluasi teknis* terhadap proyek tersebut. Bila terbukti ada pelanggaran, perlu ada *tindakan tegas* terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab — termasuk pemutusan kontrak, pengembalian kerugian negara, hingga proses hukum bila mengandung unsur korupsi.
Selain itu, masyarakat harus terus dilibatkan dalam **pengawasan partisipatif*, agar proyek desa benar-benar berjalan sesuai harapan dan tidak hanya menjadi ajang memperkaya segelintir orang

