
Karawang||Tinta merah Net||Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum guru di SMPN 1 Kutawaluya seharusnya tidak dilihat sebagai insiden biasa atau sekadar “kekeliruan dalam mendisiplinkan siswa”. Ini adalah potret nyata dari problem laten dalam sistem pendidikan kita: masih adanya praktik kekerasan yang dinormalisasi, dibungkus dengan dalih pembinaan, dan dibiarkan tumbuh karena lemahnya pengawasan serta minimnya akuntabilitas.(22/4/26)
Menurut Rikal Lesmana Sebagai Ketua LBH Gemuk Baki “,Tindakan mencubit hingga menimbulkan memar dan rasa sakit jelas tidak bisa ditoleransi dalam konteks apa pun. Ini bukan lagi persoalan etika profesi semata, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak—terlebih dilakukan di lingkungan pendidikan—merupakan tindakan yang secara eksplisit dilarang dan memiliki konsekuensi pidana. Dengan kata lain, dalih “mendidik” tidak memiliki tempat dalam pembenaran tindakan kekerasan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah indikasi bahwa peristiwa ini tidak bersifat insidental, melainkan sistemik. Ketika lebih dari 10 siswa menjadi korban dalam satu waktu, ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara berulang dan dalam situasi yang relatif terbuka di ruang kelas. Pertanyaannya: di mana pengawasan sekolah? Di mana peran kepala sekolah, wakil bidang kesiswaan, atau guru lain? Apakah tidak ada satu pun yang mengetahui, atau justru mengetahui tetapi memilih diam? Jika yang terjadi adalah pembiaran, maka persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut budaya institusional yang permisif terhadap kekerasan.
Kita juga perlu jujur bahwa sebagian praktik kekerasan di sekolah masih berakar pada paradigma lama: bahwa kedisiplinan harus ditegakkan dengan rasa takut. Paradigma ini sudah usang dan bertentangan dengan pendekatan pendidikan modern yang menempatkan siswa sebagai subjek yang harus dihormati martabatnya. Guru yang masih menggunakan kekerasan sebenarnya menunjukkan keterbatasan kapasitas pedagogis—ketidakmampuan mengelola kelas, mengendalikan emosi, dan menerapkan metode pembelajaran yang efektif.
Dampak dari tindakan seperti ini tidak boleh diremehkan. Luka fisik mungkin bisa sembuh dalam hitungan hari, tetapi dampak psikologis bisa bertahan jauh lebih lama. Rasa takut terhadap guru, kecemasan saat berada di kelas, hingga hilangnya kepercayaan terhadap institusi pendidikan adalah konsekuensi nyata. Dalam jangka panjang, ini bisa mengganggu perkembangan mental dan bahkan menurunkan kualitas proses belajar itu sendiri.
Respons pihak sekolah yang hingga saat ini belum memberikan keterangan juga patut dikritisi. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah sikap netral—melainkan bentuk kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab publik. Sekolah sebagai institusi pendidikan seharusnya segera melakukan klarifikasi, investigasi internal, serta memberikan perlindungan kepada korban. Keterlambatan atau sikap tertutup justru akan memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus.
Langkah orang tua yang mempertimbangkan jalur hukum, termasuk visum dan pelaporan ke aparat penegak hukum, bukan hanya wajar tetapi juga penting sebagai bentuk kontrol sosial. Tanpa tekanan dari masyarakat, banyak kasus serupa berakhir “damai” di bawah meja tanpa penyelesaian yang adil. Namun, perlu juga diingat bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti pada individu pelaku. Jika hanya guru yang dijadikan kambing hitam tanpa evaluasi sistem, maka kasus serupa sangat mungkin terulang di kemudian hari.
Dinas pendidikan dan otoritas terkait harus turun tangan secara serius. Tidak cukup hanya dengan teguran atau pembinaan formalitas. Harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, serta budaya disiplin di sekolah. Selain itu, pelatihan ulang bagi guru terkait pendekatan pedagogis non-kekerasan menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap.
Kasus ini pada akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana kita benar-benar serius menjadikan sekolah sebagai ruang aman bagi anak? Jika kekerasan masih terjadi di ruang kelas—tempat yang seharusnya paling aman setelah rumah—maka ada yang salah secara mendasar dalam tata kelola pendidikan kita.
Pendidikan seharusnya membentuk karakter dengan keteladanan, bukan dengan rasa sakit. Jika guru sebagai figur otoritas justru menjadi sumber kekerasan, maka yang sedang diajarkan bukanlah disiplin, melainkan legitimasi bahwa yang kuat boleh menyakiti yang lemah. Dan jika itu dibiarkan, maka kita sedang menanamkan benih kekerasan yang akan terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.

