
Karawang||Tinta Merah Net-||Maraknya prostitusi Terselubung di cikelor desa Amansari Membuat Resah Masyarakat Karena Tempat tersebut Seperti Kontrakan Bentuk Kost-Kosan Yang Diduga Tempat prostitusi / open Boking Online (BO) Wanita Terselubung Didalam Kos-kosan Di wilayah Cikelor Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok
Saat Wartawan Kelokasi Kontrakan / Kost-kostan Yang Berada di wilayah Cikelor Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok dan Bertanya Kepada Masyarakat Mengatakan,Bahwa Banyak Wanita Muda Yang Kost Didalam Dan Banyak Tamu Bergantian datang Ke Kost an Tersebut Karena didalam Banyak Wanita yang masih Muda-Muda Sebagai Penghibur Laki-Laki Hidung Belang Karena Wanita yang ada di kostan Tersebut Melakukan aplikasi michat /open Bo didalam Kontrakan / Kostan untuk Memanggil tamu “,Kata Masyarakat Sekitar
Bahwa Open Boking Online (BO) Termasuk dalam Aktivitas yang Melanggar Hukum Karena telah Melakukan prostitusi open Boking Online (BO) ini berpotensi Menyebabkan seseorang di hukum Melanggar UU pornografi ,UU ITE dan Perubahannya Kitab undang-undang hukum pidana hingga beberapa peraturan daerah.(3/3/26)
Bagi penyedia jasa open Bo atau tempat kostan wanita dapat dikenakan Pasal 4 ayat( 2 ) UU pornografi yang menyebut kan bahwa hukuman pidana dan Mereka yang menyajikan ketelanjangan memamerkan aktivitas seksual atau Menawarkan layanan seksual dan menurut Pasal 30 UU pornografi hukumannya penjara maksimal 6 Tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 250. Juta hingga Rp 3 milyar
Bahwa prostitusi open Boking online (Bo) dapat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat(1) yang dengan Sengaja ataupun tanpa hak
Mendistribusikan konten Asusila hukumnya termasuk pidana penjara Hingga 6 tahun dan/Atau denda Rp.1 milyar dan bagi pengguna layanan kostan juga tetap berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat(1) Sebagaimana
Penyedia jasa dan melanggar hukum
Dengan adanya dugaan Kost – Kost an di Jadikan tempat prostitusi terselubung di wilayah Cikelor Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok diminta Kepala desa Amansari Dan Bimaspol serta Babinsa, Satpol pp Kecamatan dapat melakukan Razia atau melakukan Pembubaran wanita kost didalam yang Meraka jadikan Tempat prostitusi Open BO terselubung

