Mon - Sat 8.00 - 17.00

Kepala desa Amansari Segera Bertindak prostitusi Diduga Terselubung Di desa Amansari

Karawang||Tinta Merah Net-||Maraknya prostitusi Terselubung di cikelor desa Amansari Membuat Resah Masyarakat Karena Tempat tersebut Seperti Kontrakan Bentuk Kost-Kosan Yang Diduga Tempat prostitusi / open Boking Online (BO) Wanita Terselubung Didalam Kos-kosan Di wilayah Cikelor Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok

Saat Wartawan Kelokasi Kontrakan / Kost-kostan Yang Berada di wilayah Cikelor Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok dan Bertanya Kepada Masyarakat Mengatakan,Bahwa Banyak Wanita Muda Yang Kost Didalam Dan Banyak Tamu Bergantian datang Ke Kost an Tersebut Karena didalam Banyak Wanita yang masih Muda-Muda Sebagai Penghibur Laki-Laki Hidung Belang Karena Wanita yang ada di kostan Tersebut Melakukan aplikasi michat /open Bo didalam Kontrakan / Kostan untuk Memanggil tamu “,Kata Masyarakat Sekitar

Berita Lainnya  Desa Karang Segar Gelar Festival Bazar Ramadan Santunan anak Yatim-piatu dan Lomba Bedug

Bahwa Open Boking Online (BO) Termasuk dalam Aktivitas yang Melanggar Hukum Karena telah Melakukan prostitusi open Boking Online (BO) ini berpotensi Menyebabkan seseorang di hukum Melanggar UU pornografi ,UU ITE dan Perubahannya Kitab undang-undang hukum pidana hingga beberapa peraturan daerah.(3/3/26)

Bagi penyedia jasa open Bo atau tempat kostan wanita dapat dikenakan Pasal 4 ayat( 2 ) UU pornografi yang menyebut kan bahwa hukuman pidana dan Mereka yang menyajikan ketelanjangan memamerkan aktivitas seksual atau Menawarkan layanan seksual dan menurut Pasal 30 UU pornografi hukumannya penjara maksimal 6 Tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 250. Juta hingga Rp 3 milyar

Berita Lainnya  SMP Negeri 2 Kutawaluya Diduga Adanya Penyelewengan Dana BOS Untuk Alokasi Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Bahwa prostitusi open Boking online (Bo) dapat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat(1) yang dengan Sengaja ataupun tanpa hak
Mendistribusikan konten Asusila hukumnya termasuk pidana penjara Hingga 6 tahun dan/Atau denda Rp.1 milyar dan bagi pengguna layanan kostan juga tetap berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat(1) Sebagaimana
Penyedia jasa dan melanggar hukum

Dengan adanya dugaan Kost – Kost an di Jadikan tempat prostitusi terselubung di wilayah Cikelor Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok diminta Kepala desa Amansari Dan Bimaspol serta Babinsa, Satpol pp Kecamatan dapat melakukan Razia atau melakukan Pembubaran wanita kost didalam yang Meraka jadikan Tempat prostitusi Open BO terselubung

Berita Lainnya  CV Arrahmah Exsekusi Jalan A Yani Palabuanratu,Target Rampung Akhir Juni 2026

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal