Mon - Sat 8.00 - 17.00

Penegakan Hukum Berjalan Sesuai Aturan, Hindari Opini yang Menyesatkan

KARAWANG | TINTA MERAH NET|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan GBR, mantan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi keuangan BUMD tersebut. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,1 miliar.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025). Tersangka GBR turut dihadirkan dan dikawal ketat aparat TNI-Polri.

“GBR diduga menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah sejak 2019 hingga 2024. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025. GBR pernah menjabat Plt Dirut (2012–2014), Dirut definitif (2014–2019), dan kembali menjadi Plt sejak 2019. Namun, kegiatan keuangan dan investasi perusahaan diduga tidak pernah mengacu pada RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang sah.

PD Petrogas merupakan BUMD yang mengelola Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) bersama PT MUJ ONWJ.

Berita Lainnya  Pelantikan Pejabat di Balai Kota Sukabumi Wali Kota Ayep Zaki Soroti Integritas dan Kompetensi ASN

GBR disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor;

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.

Kejaksaan juga menyita dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas dengan total saldo Rp101,1 miliar, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang.

Syaifullah menegaskan tidak akan menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Jika ada keterlibatan pihak lain, kami akan dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Rikal Lesmana, SH., menilai langkah Kejari Karawang sudah tepat dan profesional.

“Seluruh proses penyidikan hingga penyitaan aset dilakukan sesuai koridor hukum yang sah. Ini menunjukkan Kejari Karawang bekerja hati-hati dan objektif,” ujarnya.

Rikal juga menyoroti pentingnya kasus ini sebagai momentum pembenahan BUMD secara menyeluruh.

“Penangkapan ini sangat strategis. BUMD kerap luput dari sorotan, padahal mereka mengelola aset penting milik daerah. Harus ada reformasi sistem pengawasan dan tata kelola agar praktik seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Berita Lainnya  Bakesbangpol Kab Sukabumi Gelar Acara Pemberdayaan Serta Pembinaan Ormas

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejari telah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, dan penggunaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pun tepat dalam konteks penyalahgunaan wewenang.

Rikal menyebut, kasus korupsi di BUMD kerap mencerminkan lemahnya transparansi, pengawasan internal, hingga campur tangan politik. Untuk itu, pembenahan sistemik harus segera dilakukan.

“Penindakan ini harus diikuti dengan reformasi kelembagaan. Pengembalian kerugian negara dan proses pengadilan yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Rikal menilai penanganan kasus ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi di tingkat pusat, tetapi juga menyentuh level daerah yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Ia menyebut, keberanian Kejari Karawang harus menjadi contoh bagi kejaksaan-kejaksaan lain dalam membongkar praktik korupsi di tubuh BUMD.

Berita Lainnya  Kepala Desa Neglasari kab Sukabumi Ditahan kejaksaan Akibat Korupsi Dana Desa, Kerugian Ditaksir Rp 394.861.618

“BUMD seharusnya berperan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, bukan menjadi sarang penyalahgunaan wewenang. Kasus ini membuka mata kita bahwa tata kelola keuangan daerah masih rentan, dan butuh pengawasan yang lebih ketat,” jelas Rikal.

Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Menurutnya, pembaruan sistem internal, penguatan audit, serta penataan struktur organisasi BUMD adalah langkah lanjutan yang sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk reformasi total. Pemerintah daerah wajib mengevaluasi seluruh BUMD di bawahnya, termasuk transparansi dalam RKAP, pemilihan direksi, hingga pelaporan keuangan,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mengawal jalannya penyidikan secara bertanggung jawab.

“Publik berhak mengawasi, tapi jangan berspekulasi. Mari beri ruang kepada kejaksaan untuk bekerja secara objektif dan profesional,” pungkasnya.

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal