
Sukabumi | Tinta Merah.net – Penegasan datang langsung dari Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, merespons penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TCN, dalam kasus dugaan korupsi retribusi pariwisata.
“Saya tidak akan berkomentar banyak, kasus itu terjadi pada masa kepemimpinan yang lalu,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Dia menyerahkan penuh penanganan kepada aparat penegak hukum (APH) dan menegaskan praktik serupa tidak boleh kembali muncul di pemerintahannya.
TCN kini berstatus tersangka bersama SS, tenaga kerja sukarela di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Perkara ini langsung memunculkan konsekuensi strategis: jabatan kepala dinas tidak boleh dibiarkan kosong. Pelayanan administrasi kependudukan adalah urat nadi layanan publik, dan sedikit hambatan dapat berdampak langsung pada masyarakat.
Ayep bergerak tanpa menunggu waktu. Reni Rosyida Muthmainnah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil.
Penunjukan ini bukan hanya pengganti sementara, melainkan sinyal kuat bahwa roda administrasi tidak boleh melambat. Penerbitan KTP, KK, akta kelahiran hingga layanan pencatatan sipil lain tetap harus berjalan presisi.
Seiring penataan internal, Pemkot Sukabumi mulai menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem retribusi dan pola pengawasan dinas.
Pembenahan tata kelola menjadi fokus, termasuk mempersempit celah rawan korupsi dan memperkuat mekanisme kontrol. Pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan publik dan itu hanya bisa dicapai lewat pelayanan yang bersih, cepat, dan akuntabel.
( Rinto w )

