Mon - Sat 8.00 - 17.00

inspektorat Tanggamus Segera Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Desa Di Pekon Kalirejo Kecamatan Wonosobo Tahun 2022/2023 Dan 2024

‎Tanggamus,Lampung -Tinta Merah Net– Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan menelaah informasi terkait dugaan penyimpangan dana desa Pekon kalirejo, kecamatan wonosobo, Kabupaten Tanggamus, tahun 2022/2023 dan 2024 yang disebut-sebut tidak sesuai dengan banyak kejanggalan.

‎hal tersebut disampai kan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan pihaknya akan segera melakukan langkah awal berupa pemanggilan oknum kakon kalirejo kecamatan wonosobo dan penelaahan sesuai informasi media, untuk menentukan tindak lanjut.

‎“Terhadap informasi dugaan mark up dan fiktip anggaran dana desa Pekon setempat tahun anggaran 2022)2023 sampai 2024, Inspektorat akan berkoordinasi dan mempelajari terlebih dahulu informasi yang ada,” ujar Gustam saat dikonfirmasi, Rabu 22 April 2026.

Berita Lainnya  Tampuk Kepemimpinan Berpindah Sertijab Dan Pisah Sambut Kalapas Kelas IIB Kota Agung ‎

‎Ia menjelaskan,akan berkoordinasi dengan kakon kalirejo dan pihak kecamatan wonosobo guna mengetahui  mengenai informasi dari rekan-rekan wartawan  atas persoalan tersebut.

‎“Koordinasi dengan pihak kecamatam wonosobo dan kepada tim monev kecamatam, karena berkaitan dengan realisasi dana dana desa, pihak kecamatan wajib bertanggung jawab

‎Menurutnya, Inspektorat tidak menutup kemungkinan akan melakukan telaah lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

‎“Jika diperlukan, kami akan melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari kakon kalirejo maupun dengan pihak kecamatan wonosobo,” ujar nya

Berita Lainnya  Penasehat DPC PWRI Sukabumi Sahrial, SH Resmi Dilantik Menjadi Advokat di Bawah Naungan BPW PAI Jawa Barat

‎Informasi mengenai dugaan mark, up dan fiktip dana desa Pekon kalirejo tersebut sebelumnya mencuat menyusul adanya informasi dari warga setempat . Mereka mempertanyakan transparansi kakon kalirejo dalam pengelolaan dana desa tahun 2022/2023 dan 2024 yang diduga banyak kejanggalan dan terkesan di tutup-tutupi .

‎”Inspektorat menegaskan bahwa setiap proses penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu kami mohon kepada kawan-kawan wartawan bersabar secepat nya kami infokan terkait hasil penelaahan tutur gustam. (TOMI)

Berita Lainnya  Ucapan Selamat atas Terbentuknya LBH Baki Gemuk DPC Purwakarta, Harapan Baru Akses Keadilan

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal