
Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kini, pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dapat dilakukan dengan lebih mudah, cukup dari rumah melalui layanan WhatsApp.
Menurut Kadis Catatan sipil Kabupaten Tanggamus, MARADONA Saat Dikonfirmasi Media Sabtu 25 April 2026 via telefon seluler Whatsapp Mengata kan Masyarakat tidak perlu jauh-jauh Lagi urus kaetu tandan penduduk dan lain-lain nya kini dapat mengakses layanan ini melalui nomor 0811-7111-2137 untuk berbagai keperluan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-El), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen kependudukan lainnya. Seluruh proses dilakukan secara cepat, praktis, dan tanpa dipungut biaya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini secara optimal serta menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan. Inovasi ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, hingga ke pelosok daerah.
Dengan hadirnya layanan berbasis WhatsApp ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus semakin meningkat serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tutup nya (TOMI)

