
Sukabumi | Tinta Merah.net – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi,membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, Dinkes memandang perlu merespons cepat kebijakan penonaktifan PBI-JKN. Sebab, dikhawatirkan kondisi ini berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan pasien yang sedang menjalani perawatan,12/02/2026.
“Menyikapi dan menindaklanjuti situasi dan kondisi saat ini pascapenonaktifan PBI-JKN yang didanai APBN, ada beberapa hal yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti. Kami membuka layanan khusus karena seperti diketahui, saat ini sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, terutama bagi yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit,”.
“Nanti kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial, BPJS, rumah sakit, Disdukcapil, dan pihak lainnya. Insya Allah, kami Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti informasi permohonan bantuan mengenai hal ini,”
“Bagi masyarakat peserta BPJS PBI yang belum berobat ke rumah sakit atau puskesmas, segera cek dari sekarang. Kami sudah minta bantuan ke semua puskesmas untuk turut membantu mengeceknya. Kalau ada yang tidak aktif, kami secepatnya berupaya memfasilitasi reaktivasi. Kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,”
Selain itu, pihak puskesmas juga diminta mendata masyarakat yang rentan terindikasi penyakit kronis. Hasil pendataan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk difasilitasi mendapatkan jaminan kesehatan yang didanai pemerintah.
“Insya Allah, kami akan membantu mengupayakan agar masyarakat yang sudah didata dan layak dibantu bisa mendapatkan jaminan kesehatan tersebut,” pungkasnya.
Masyarakat bisa menghubungi layanan call center atau komunikasi khusus pada nomor 085775211755. Operator nomor tersebut nanti akan memandu masyarakat yang memerlukan bantuan.
*** ( Rinto/Ginting)

