Mon - Sat 8.00 - 17.00

Diduga Langgar UU, Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar di Kantor Desa Sukakarsa Kepala Desa Pilih Bungkam

 

Bekasi–Tinta Merah Net— Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng. Awak media menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek, Kusam, dan tidak layak pakai tetap dikibarkan di halaman Kantor Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.(08/1/26)

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sebab pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.

Berita Lainnya  Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Di Soroti??

Lebih jauh, Pasal 67 huruf b mengatur bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum ini justru terjadi di kantor pemerintahan desa, institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat.

Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Desa Sukakarsa memilih bungkam.

Sikap diam tersebut dinilai memperburuk persoalan. Sebagai pejabat publik, kepala desa wajib bersikap terbuka dan kooperatif, terlebih ketika menyangkut dugaan pelanggaran undang-undang dan etika pemerintahan. Pembiaran simbol negara dalam kondisi rusak dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap kehormatan negara.

Berita Lainnya  Dugaan Pemotongan Honor Guru Ngaji di Rengasdengklok Selatan, Cermin Krisis Integritas Aparatur Desa

Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah kecamatan dan instansi terkait. Mengapa pelanggaran yang kasat mata ini bisa terjadi tanpa tindakan? Apakah pembinaan aparatur desa berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada pembiaran sistematis?.

 

Warga mendesak Camat Sukakarya Inspektorat Kabupaten Bekasi serta instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Penghormatan terhadap Merah Putih bukan perkara sepele dan tidak bisa ditawar. Membiarkan bendera negara sobek tetap berkibar sama artinya dengan menormalisasi pelanggaran hukum dan merendahkan simbol kedaulatan bangsa.

Berita Lainnya  Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Di Soroti??

 

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal