
Ormas gabungan menilai tindakan PT TJ Forge Indonesia sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kemitraan dan kemandirian ekonomi lokal.
“Kami menolak keras segala bentuk permainan yang mengorbankan mitra lokal demi kepentingan segelintir pihak. PT TJ Forge Indonesia harus menghentikan kerja sama pengangkutan limbah dengan pihak luar dan kembali kepada komitmen awal dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri,” tegas Dede Jalaludin, SH (Bang DJ), perwakilan LBH DPD GMPI Karawang.
Dalam surat resmi tertanggal 28 November 2025 (Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025), PT TJ Forge Indonesia Plant 2 menuding PT CMM tidak mampu menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
Namun tuduhan tersebut ditolak mentah-mentah oleh ormas dan masyarakat, yang mengakui bahwa selama bertahun-tahun CMM bersama ormas lokallah yang menjaga keamanan kawasan industri dari potensi konflik sosial.
“Kalau bicara soal kondusifitas, justru CMM bersama ormas-ormas lokal yang menjaga situasi tetap aman,” ungkapnya.
Pemutusan kerja sama yang merujuk pada perjanjian awal tahun 2018 (Nomor 015/TJFI-MM/X/2018) dinilai cacat etika dan mencederai semangat kemitraan yang telah berjalan selama tujuh tahun. Ormas gabungan juga menunjuk PT Intan Surya Adyaksa (ISA) sebagai biang keretakan hubungan antara TJ Forge dan mitra lokal.
Selain itu, klausul perjanjian antara kedua pihak menyatakan bahwa perselisihan wajib diselesaikan melalui musyawarah mufakat, dan jika gagal baru melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Karawang. Langkah pemutusan mendadak tanpa musyawarah dinilai menunjukkan iktikad buruk manajemen PT TJ Forge Indonesia, yang bertentangan dengan semangat kemitraan dan asas keadilan bisnis.
Ormas Gabungan Kabupaten Karawang kemudian mengajukan empat tuntutan tegas, yaitu:
1. Menolak klaim dan tuduhan sepihak PT TJ Forge Indonesia terhadap PT Cholyfour Mitra Mandiri.
2. Menolak dan menuntut pembatalan Surat Pemutusan Kerja Sama Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025.
3. Menolak keras kehadiran PT Intan Surya Adyaksa (ISA) yang dianggap menjadi biang keretakan hubungan antara TJ Forge dan mitra lokal.
4. Menuntut PT TJ Forge Indonesia mematuhi perjanjian dan menjaga etika bisnis yang menghargai kemitraan lokal.
Bang DJ juga menilai langkah perusahaan asing tersebut sebagai bentuk arogansi yang seolah menafikan peran masyarakat lokal dalam menjaga stabilitas dunia industri di Karawang.
“Kami tidak anti investasi. Tapi jangan sampai perusahaan asing bersikap semena-mena, mempermainkan kontrak, lalu membuang mitra lokal seenaknya. Ini tanah Karawang, bukan tanah yang bisa diatur dengan uang semata!,” ujarnya.
Melalui aksi ini, Ormas Gabungan Karawang menegaskan bahwa kemitraan lokal tidak boleh diinjak oleh kepentingan korporasi asing. Mereka menuntut perusahaan segera membatalkan pemutusan kerja sama, menghentikan aktivitas dengan pihak baru, serta duduk bersama mencari solusi yang adil dan bermartabat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai PT TJ Forge menunjukkan iktikad baik. Jangan remehkan masyarakat Karawang!” tandasnya.

