
Tanggamus, Lampung–Tinta merah Net-Dugaan KPR Rutan Kota Agung, Jadi Makelar Kasus( MARKUS) Dan Dugaan Pungli semakin santer terdengar, hal tersebut dikuatkan oleh informasi dari mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Yang meminta identitas nya dirahasiakan mengeluhkan bahwa bahwa saat iya sedang menjalani hukuman Di Rutan Kelas IIB Kota Agung, karena terlibat kasus narkoba sering dimintai uang oleh oknum Sipir Rutan melalui kepala Kamar Masing- Masing untuk alasan keperluan di dalam Rutan, setelah team investigasi melakukan pendalaman dengan mencari informasi dari berbagai sumber akhirnya didapatkan betapa mengerikannya aksi pungli yang sedemikian sistematis dilakukan oleh oknum-oknum pegawai di lingkungan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Kota Agung .
Adapun jenis-jenis dugaan pungli yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung, antara lain dugaan uang suap yang nominalnya mencapai jutaan rupiah, agar tidak masuk ke kamar strapsel bagi tahanan yang baru di oper dari Polres atau Polsek, dimana menurut sumber informasi bahwa bagi tahanan yang baru masuk atau di oper dari Polres atau Polsek harus menempati ruang khusus yang di sebut ruangan penaling kamar kecil di huni banyak orang, yang mana ruangan itu adalah ruangan yang sangat jorok dan minim fasilitas (tempat makan, tidur dan kakus jadi satu) sehingga
ruangan penalingan menjadi momok yang menakutkan bagi tahanan yang baru masuk, namun dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 3.000.000 sampai 4.000.000 (empat juta rupiah) yang sudah di sepakati, Agar warga binaan tak lama bisa pindah ke ruangan kamar blok yang kondisi dan fasilitasnya lebih baik daripada kamar penaling , terang sumber informasi yang minta identitasnya di lindungi, Selasa (23/03/2026)
Sumber informasi lainnya juga menguatkan tentang berbagai praktek dugaan pungli yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung, dan Menu makanan warga binaan yang tak layak dikonsumsi, menu makanan bagi warga binaan pemasyarakatan yang sangat tidak sesuai dengan yang semestinya, berdasarkan spesifikasi yang di pajang pada papan informasi menu makanan bagi warga binaan pemasyarakatan, belum lagi tentang besarnya biaya untuk kepengurusan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat (PB, CB) bagi WBP yang telah memenuhi syarat, menurut sumber informasi untuk pengurusan pembebasan bersyarat (PB) biayanya berkisar antara Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000 (Satu juta Rupiah), mencengangkan lagi WBP di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung, bebas menggunakan ponsel atau HP dengan ketentuan membayar uang sewa keamanan tiap bulan kepada oknum-oknum tertentu yang nominalnya cukup fantastis
Sewa HP Dan Kamar Blok, B kamar B7 bagi warga binaan yang pegang HP bayar Rp 500 ribu rupiah sedangkan yang tidak pegang HP Rp 300 ribu rupiah Perbulan, Blok, B kamar B2 sewa HP 2.0000.000 (dua juta rupiah), Blok, B kamar B1 sewa HP Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang tak pegang HP Bayar Rp 300 (tiga ratus ribu rupiah).
Blok,B kamar B1 bayar sewa HP Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Kemudian Blok Kamar A4 Sewa HP sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), Blok, A Kamar A5 Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah),.Blok, A kamar A1 Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan trahir yang tak memiliki alat komunikasi Di Blok, A Kamar A1 Rp 7.500.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
“bisa dibayangkan berapa besaran uang yang diterima oleh oknum-oknum tertentu apabila ada ratusan ponsel yang dimiliki oleh WBP di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja dengan estimasi WBP penghuni Rutan Baturaja yang mencapai ratusan orang lebih WBP,”ujar sumber informasi.
Sungguh ironis apabila perilaku pungli dan koruptif serta hal-hal yang tersebut di atas benar adanya, disaat Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI sedang gencar-gencarnya melakukan Pembenahan Sistem dan Reformasi Birokrasi disana sini namum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja justru bertindak sebaliknya, sebagaimana yang termaktub dalam Permenkumham No.8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dan SK Kemenkumham No.M.HH-02.TW.02.03 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar, juga slogan yang terpampang disetiap Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan sebagai Zona Integritas dan Area Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dikonfirmasi media ini Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Kota Agung (KPR) BENRI via telefon whatsapp Selasa tanggal Maret 2026, di nomor 08131625XXXX tidak bisa memberikan jawaban atau klarifikasinya sehingga berita ini diterbitkan apa adanya.
Diminta kepada Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan aksi pungli yang semakin merajalela di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung, sebab meski sering kali diberita kan media dugaan pungli yang menggurita Di Rutan Kota Agung, Tidak membuat KPR Rutan Kota Agung jera, serta memberikan sangsi yang tegas bagi Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung Dan KPR nya karena tidak mendukung program Pemerintah untuk menjadikan Rumah Tahanan Negara sebagai Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (Team)

