
Tanggamus,Lampung–Tinta Merah Net– berdasarkan Peraturan yang ada maka Kepala Pekon wajib melaporkan penggunaan Dana Desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis Dana Desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya. (06/01/2026)
Dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan Dana Desa. Undang – undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan Anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan Dana Desa yang efektif dan akuntabel.
Tirom 2024Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.627.500
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.627.500
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.627.500
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa.
Dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan Kepala pekon Tirom/kades kecamatan pematang sawa, diduga kerjasama dengan Sang anak, bagaimana tidak sebab yang menjabat carik/sekdes pekon Tirom Anak kandung dari kepala pekon sendiri, Kasus korupsi yang sangat sistematis,. Anak dan bapak kompak rampok uang rakyat atau masarakat, dugaan Mark, up lain nya.
Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.627.500
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.662.500
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 10.425.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000.
Saat awak media investigasi kelapangan pada Januari 05/01/2026 banyak ditemukan pembangunan rabat beton yang rusak parah, diduga pengerjaan nya asal jdi, yang seharus nya belum saat nya rusak..
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.400.000
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 36.000.000
Penyediaan Tunjangan BPD Rp 8.280.000
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 1.260.000
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 180.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 2.377.500
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 2.377.500
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 2.377.500
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes / RKPDes,dll) Rp 8.777.500
Pembinaan PKK Rp 15.000.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 6.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 4.100.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 9.600.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 44.500.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 6.695.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 96.365.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 133.607.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 125.120.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 3.050.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 3.400.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 35.000.000.
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 3.600.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 180.276.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 20.400.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 29.900.000.
Menurut keterangan salah seorang warga pekon Tirom saat dikonfirmasi awak media 07/02/2026, yang meminta nama untuk tidak disebutkan, membenarkan Pembangunan Rabat beton di beberapa dusun yang ada di pekon tirom, diduga asal jadi, saya tahu persis bang proses pengerjaan pembangunan Rabat beton di pekon Tirom ini” Karna tiap hari saya lewat kalau mau ke kebun ujar nya.
Warga melanjut kan, gimana enggak cepat rusak, lebih banyak pasir ketimbang semen, saat pengadukan dan pengecoran, tebal nya pun banyak kurang nya, pasir yang digunakan pasir laut dan bercampur tanah, yang paling parah rehab balai desa itu anggaran nya ratusan juta;, padahal balai desa pekon tirom ini tidak pernah di rehab berat melainkan cuma diganti cat saja tutup warga.
Ditempat terpisah Saat awak media mencoba menghubungi kakon tirom kecamatan pematang sawa, melalui sambungan telefon seluler whatsapp, kamis 22/01/2026, Namun bungkam sampai diterbitkan nya berita ini kakon tirom memilih bungkam* (TOMI)

