
Karawang-Tint Merah Net- Entah Apa yang ada didalam Sekolah SMA Negeri 1 Rengasdengklok Terkesan Penjaga Sekolah menghalang halangi tugas wartawan.(08/5/26)
Hal ini terungkap berdasarkan saat awak media datang ke sekolah untuk konfirmasi mengenai sistem pengelolaan dana BOS di sekolah sma negeri 1 Rengasdengklok
Mengenai kegiatan kegiatan yang di laksanakan di dalam sekolah terutama yang melalui penggunaan dana BOS
Terutama mengenai Kegiatan sarana dan prasarana sekolah dan berikut tentang pengembangan pengecetan Sekolah
Namun sangat di sayangkan ada Oknum Security SMAN 1 Rengasdengklok di bagian depan menghalangi wartawan masuk menemui kepala sekolah dengan mengunci pagar dengan alasan kepala sekolah tidak berada di tempat
bahkansempat beberapa kali awak media mencoba bicara untuk izin masuk ke dalam lingkungan sekolah namun security seolah-olah tidak mendengar.
Sempat di katakan oleh oknum security Rengasdengklok yang enggan menyebut namanya menyampaikan, kalau mau masuk kedalam itu tidak boleh karena Humas Sekolah Lagi Sibuk
“Maaf kami hanya menjalankan tugas kalau kalian ingin masuk itu tidak boleh, baikpun kehumas ataupun kepihak yang lain di dalam, ucapnya.
Lanjutnya, Semua prosedur ini dari pihak atasan kami dan kalian tidak perlu tau nama saya, karena kalian bukan atasan saya, tutupnya dengan nada lantang”
Scurity SMAN 1 Rengasdengklok diduga menghalangi tugas wartawan yang mau melakukan konfirmasi ke sekolah, Hingga berita ini ditayangkan oknum tersebut tidak mau menjawab.
Untuk Diketahui Berdasarkan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

