Mon - Sat 8.00 - 17.00

Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Di Soroti??

 

Karawang | Tinta Merah Net– Dugaan praktik penyewaan lahan milik negara kembali mencuat dan memicu keresahan warga di Dusun Warudoyong Utara, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Lahan yang berada di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta II (PJT II) diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum untuk kepentingan pribadi.(19/03/26)

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah bangunan berdiri di atas lahan tersebut dan disewakan kepada pihak lain dengan tarif mulai dari Rp500 ribu per bulan, bahkan lebih, tergantung luas lokasi. Praktik ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial AS, yang diketahui merupakan kepala yayasan pondok pesantren MBU di wilayah tersebut.

Berita Lainnya  Dugaan Pemotongan Honor Guru Ngaji di Rengasdengklok Selatan, Cermin Krisis Integritas Aparatur Desa

Fenomena ini langsung menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, lahan milik negara seperti PJT II tidak dapat diperjualbelikan ataupun disewakan secara bebas oleh perorangan tanpa izin resmi dan mekanisme yang sah.

 

Salah satu warga setempat, Kurnia, menilai kondisi ini sebagai bentuk kejanggalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak adanya kejelasan hukum atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Ini jadi pertanyaan besar bagi kami. Kok bisa lahan PJT II disewakan oleh perorangan? Dasarnya apa? Jangan sampai ini jadi praktik liar yang merugikan negara,” tegas  Kurnia, Kamis (19/3/2026).

Lebih lanjut, Kurnia juga menyinggung kemungkinan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterkaitan dengan oknum tertentu. Ia menilai lemahnya pengawasan bisa membuka celah praktik-praktik penyalahgunaan aset negara.

Berita Lainnya  Dugaan Pemotongan Honor Guru Ngaji di Rengasdengklok Selatan, Cermin Krisis Integritas Aparatur Desa

 

“Kalau tidak ada yang membekingi atau setidaknya membiarkan, tidak mungkin ini berjalan lama. Ini harus diusut tuntas, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Secara regulasi, pengelolaan dan pemanfaatan aset negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset negara wajib melalui prosedur resmi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, tindakan menguasai dan menyewakan lahan negara tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP terkait penguasaan ilegal atas aset milik negara.

Berita Lainnya  Dugaan Pemotongan Honor Guru Ngaji di Rengasdengklok Selatan, Cermin Krisis Integritas Aparatur Desa

Masyarakat pun mendesak pihak PJT II untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta memberikan klarifikasi terbuka terkait status lahan tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJT II maupun dari pihak berinisial AS. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh agar dugaan penyalahgunaan aset negara ini dapat diungkap secara terang dan tidak terus merugikan kepentingan publik

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal