Indramayu –Tinta Merah Net– Pasca pemberhentian Kades Anjatan Utara, Hj. Juhaenih, masyarakat masih banyak yang mempertanyakan situasi tersebut. Dalam penjelasannya, Hj. Juhaenih mengungkapkan bahwa niatnya mengangkat perangkat desa, seperti Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara, adalah untuk membangun Desa Anjatan Utara bersama-sama, mengingat mereka masih memiliki hubungan saudara.
Namun, Hj. Juhaenih menemukan sejumlah kejanggalan yang mengganggu jalannya pemerintahan desanya. Ia mengaku tidak memiliki akses terhadap akun keuangan desa, yang selama ini dikelola dan diketahui oleh Bendahara. Meskipun meminta informasi tersebut, ia belum mendapatkan respons yang memadai. Ia menyadari pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan untuk laporan program dan kegiatan pembangunan desa.
Selain itu, Hj. Juhaenih juga menyebutkan adanya laporan terkait lelang tanah bengkok ke Aparat Penegak Hukum (APH), meski sebelumnya sudah ada upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Ia berharap pihak-pihak terkait dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Bendahara dan Sekdes yang saat ini sedang menjalani tugas sebagai Pejabat Sementara (PLH).
Hj. Juhaenih menegaskan pentingnya keadilan dalam penanganan laporan tersebut dan meminta agar seluruh proses audit dilakukan dengan adil dan transparan. Ia mengharapkan semua pelanggaran dalam penggunaan dana desa, baik tahun 2023 maupun 2024, dapat diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, sejumlah perangkat desa dan masyarakat setempat, seperti Subandrio, Abdullah, Ono, Ali, Imin, Warsan, Lebe Kamal, Rt Ubay, Warno, Dasta, Yati, Iin, dan Ulfa, menyatakan dukungannya kepada Hj. Juhaenih untuk tetap menjabat sebagai Kades Anjatan Utara, menilai bahwa kepemimpinannya selama ini telah berjalan dengan normal dan baik.(Nurdiansyah)