Mon - Sat 8.00 - 17.00

Kuasa Hukum Ade Kuswara Kunang Pertanyakan Prosedur OTT oleh KPK

​BEKASI –Tinta Merah Net- Kuasa hukum dari Ade Kuswara Kunang dan Haji Kunang secara terbuka mempertanyakan keabsahan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat kliennya. Hal ini disampaikan setelah menghadiri agenda persidangan di pengadilan.

​Pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi unsur hukum “tertangkap tangan” sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Selain mempermasalahkan definisi OTT, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada proses penggeledahan hingga penangkapan klien mereka. Menurut mereka, saat tindakan hukum tersebut dilakukan, petugas di lapangan diduga belum dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi yang sah.

Berita Lainnya  Diduga Timbun Solar Subsidi Ilegal, Bos Berinisial M Pihak Kepolisian Harus Turun Gunung

​”Cara penangkapan dan OTT-nya juga tidak memenuhi unsur. Yang namanya OTT itu kan orang menyerahkan uang, lalu tertangkap tangan. Sedangkan ini posisi orangnya sedang tidur semua di tempat yang berbeda, kemudian ketemunya di dalam mobil,” ujar salah satu Kuasa Hukum dalam wawancara di depan gedung pengadilan.

​Ia juga menambahkan bahwa mobil yang disita oleh petugas saat ini statusnya bahkan masih dalam proses kredit.

​Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan pada dini hari—berkisar antara pukul 02.00 hingga 03.00 WIB—telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi pihak keluarga yang berada di rumah.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Segel Kantor PT BAS dan Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi KPR

​”Penjemputan dini hari itu jelas membuat keluarga trauma,” ungkap salah seorang kuasa hukum yang mendampingi.

​Meski melayangkan kritik keras terhadap prosedur penindakan yang dilakukan oleh KPK, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

​Pihak Kuasa hukum rencananya akan menghadirkan saksi-saksi ahli pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan yang lebih komprehensif terkait prosedur OTT ini. Di akhir pernyataannya, mereka meminta masyarakat dan publik secara luas untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim. (**)

Berita Lainnya  Ketika Sidak Pemerintah Membuka Fakta Baru THM Karawang, Akankah Gelombang Protes Kembali Terjadi?

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal