Mon - Sat 8.00 - 17.00

Diduga Halangi Tugas Wartawan, Security SMA Negeri 1 Rengasdengklok 

 

Karawang-Tint Merah Net- Entah Apa yang ada didalam Sekolah SMA Negeri 1 Rengasdengklok Terkesan Penjaga Sekolah menghalang halangi tugas wartawan.(08/5/26)

Hal ini terungkap berdasarkan saat awak media datang ke sekolah untuk konfirmasi mengenai sistem pengelolaan dana BOS di sekolah sma negeri 1 Rengasdengklok

Mengenai kegiatan kegiatan yang di laksanakan di dalam sekolah terutama yang melalui penggunaan dana BOS

Terutama mengenai Kegiatan sarana dan prasarana sekolah dan berikut tentang pengembangan pengecetan Sekolah

Namun sangat di sayangkan ada Oknum Security SMAN 1 Rengasdengklok di bagian depan menghalangi wartawan masuk menemui kepala sekolah dengan mengunci pagar dengan alasan kepala sekolah tidak berada di tempat

Berita Lainnya  Sukabumi Wajibkan Izin Parkir Digital Berantas Pungli Wisata

bahkansempat beberapa kali awak media mencoba bicara untuk izin masuk ke dalam lingkungan sekolah namun security seolah-olah tidak mendengar.

 

Sempat di katakan oleh oknum security Rengasdengklok yang enggan menyebut namanya menyampaikan, kalau mau masuk kedalam itu tidak boleh karena Humas Sekolah Lagi Sibuk

 

“Maaf kami hanya menjalankan tugas kalau kalian ingin masuk itu tidak boleh, baikpun kehumas ataupun kepihak yang lain di dalam, ucapnya.

 

Lanjutnya, Semua prosedur ini dari pihak atasan kami dan kalian tidak perlu tau nama saya, karena kalian bukan atasan saya, tutupnya dengan nada lantang”

Berita Lainnya  Rikal Lesmana Sebagai Kuasa Hukum Media Tinta merah net Angkat Bicara Terkait Adanya Intimidasi Terhadap Wartawan, Oknum Pihak Kedua Backup Dapur MBG di SDN Rengasdengklok Selatan 1

Scurity SMAN 1 Rengasdengklok diduga menghalangi tugas wartawan yang mau melakukan konfirmasi ke sekolah, Hingga berita ini ditayangkan oknum tersebut tidak mau menjawab.

 

Untuk Diketahui Berdasarkan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal