
Tanggamus,Lampung -Tinta Merah Net– Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan menelaah informasi terkait dugaan penyimpangan dana desa Pekon kalirejo, kecamatan wonosobo, Kabupaten Tanggamus, tahun 2022/2023 dan 2024 yang disebut-sebut tidak sesuai dengan banyak kejanggalan.
hal tersebut disampai kan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan pihaknya akan segera melakukan langkah awal berupa pemanggilan oknum kakon kalirejo kecamatan wonosobo dan penelaahan sesuai informasi media, untuk menentukan tindak lanjut.
“Terhadap informasi dugaan mark up dan fiktip anggaran dana desa Pekon setempat tahun anggaran 2022)2023 sampai 2024, Inspektorat akan berkoordinasi dan mempelajari terlebih dahulu informasi yang ada,” ujar Gustam saat dikonfirmasi, Rabu 22 April 2026.
Ia menjelaskan,akan berkoordinasi dengan kakon kalirejo dan pihak kecamatan wonosobo guna mengetahui mengenai informasi dari rekan-rekan wartawan atas persoalan tersebut.
“Koordinasi dengan pihak kecamatam wonosobo dan kepada tim monev kecamatam, karena berkaitan dengan realisasi dana dana desa, pihak kecamatan wajib bertanggung jawab
Menurutnya, Inspektorat tidak menutup kemungkinan akan melakukan telaah lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Jika diperlukan, kami akan melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari kakon kalirejo maupun dengan pihak kecamatan wonosobo,” ujar nya
Informasi mengenai dugaan mark, up dan fiktip dana desa Pekon kalirejo tersebut sebelumnya mencuat menyusul adanya informasi dari warga setempat . Mereka mempertanyakan transparansi kakon kalirejo dalam pengelolaan dana desa tahun 2022/2023 dan 2024 yang diduga banyak kejanggalan dan terkesan di tutup-tutupi .
”Inspektorat menegaskan bahwa setiap proses penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu kami mohon kepada kawan-kawan wartawan bersabar secepat nya kami infokan terkait hasil penelaahan tutur gustam. (TOMI)

