Mon - Sat 8.00 - 17.00

Diduga Rangkap Jabatan, Pendamping Desa Waypanas, Kecamatan Wonosobo Inisial NSN Langgar Aturan Terancam Pidana




‎Tanggamus  — Tinta merah net -Seorang oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) di pekon waypanas berinisial NSN di Kecamatan Wonosobo , Kabupaten Tanggamus , diduga melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai ketua koprasi desa merah putih (KDMP) Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman 73-74 huruf b.g.1, pendamping desa baik itu Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, maupun APBDes. Larangan ini ditegaskan demi menjaga profesionalitas dan independensi pendamping desa dalam menjalankan tugas pendampingan pembangunan di desa.

‎“Ini jelas melanggar aturan. Pendamping desa tidak boleh memiliki jabatan lain yang dibiayai dari dana negara atau dana desa. Ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” kata sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

‎Tindakan NSN ini dianggap mencederai amanah sebagai pendamping desa dan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut sumber tersebut, dugaan rangkap jabatan ini akan segera dilaporkan ke Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus agar dilakukan pemanggilan dan penyelidikan.

‎diketahui NSN Adalah warga Pekon Waypanas, Kecamatan wonosobo telah lama menjadi pendampi desa pekon Setempat, sementara Dalam kontrak kerja yang diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masa kerja seorang pendamping desa berlaku satu tahun anggaran, dari 1 Januari hingga 31 Desember, dan dapat diperpanjang jika memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

‎Pasal 8 SPK secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan, termasuk rangkap jabatan yang bersumber dari pendanaan negara, dapat menjadi alasan pemutusan kontrak kerja. Selain itu, pelanggaran seperti ini juga dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi negara (TGR) dan sanksi hukum pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

‎“Pendamping desa harus memilih. Jika masih memiliki penghasilan tetap dari sumber dana APBN atau APBD, maka status sebagai pendamping harus dilepas. Jika tetap dilanjutkan, ini adalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, NSN Pendamping desa Waypanas dan ketua koprasi Desa merah putih (KDMP) Belum dapat di konfirmasi, Publik berharap Tindakan Tegas Dari Aparat penegak hukum (APH)

‎(Team)

Berita Lainnya  Ucapan Selamat atas Terbentuknya LBH Baki Gemuk DPC Purwakarta, Harapan Baru Akses Keadilan

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal