
Tanggamus-Tinta merah net -Setelah mendapat laporan aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di Kecamatan kota agung , Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
Tim Opsnal tipiter Satreskrim Polres Tanggamus , berhasil membongkar penyalahgunaan BBM subsidi modus baru penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite, yang menggunakan mobil minibus yang diduga telah modifikasi,
Selain menangkap penimbun BBM jenis pertalite berinisial PN (50) di rumahnya Di Jalan lintas barat (jalan baru) Pekon Talagening , Kecamatan kota agung barat,polisi juga menyita barang bukti mobil minibus, yang di gunakan pelaku untuk melancar kan aksi nya,
Bahkan, petugas juga menyita barang bukti tiga erigen, berisi BMM bersubsidi jenis pertalite dengan total sekitar 100 liter. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, PN dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tannggamus, guna penyidikan lebih lanjut.
”ditempat terpisah media menghubungi Kanit tipiter Satreskrim polres Tanggamus, Ipda Andar Pala via telefon seluler chat whatsapp, Kamis 16 April 2026, untuk konfirmasi terkait penangkapan Terduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi Jeni Pertalite, Ipda Andar Pala Membenar kan terkait penangkapan terduga mafia BBM subsidi tersebut, ‘iya benar bang sudah kita aman kan,.namun tak dijelaskan secara detail sejauh mana pemeriksaan dan modus yang dilakukan pelaku.
”undang-undang penyalahgunaan BBM bersubsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur utama dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ini mencakup pengangkutan, penimbunan, atau niaga BBM subsidi yang ilegal.
Pusiknas Bareskrim Polri +4
Berikut adalah rincian pasal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Mengatur mengenai pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
Pasal 54 UU No *(TOMI)

