
Karawang||Tinta merah net||Kasus di SMAN 1 Cibuaya ini tidak lagi bisa dibaca sebagai persoalan administratif yang “kebetulan terlambat”, melainkan sudah mengarah pada krisis tata kelola yang serius. Ada tiga lapisan masalah yang saling bertumpuk: krisis moral (dugaan asusila), krisis kepemimpinan (sikap defensif dan saling lempar tanggung jawab), serta krisis akuntabilitas (ketidaktransparanan dana publik). Kombinasi ini bukan kebetulan biasanya muncul dari kultur organisasi yang lemah pengawasan dan minim kontrol.(16/4/26)
Menurut Ketua LBH Gemuk Baki Rikal Lesmana Pertama, soal laporan BOSP 2025 yang belum terinput hingga April 2026. Ini bukan sekadar keterlambatan teknis. Dalam sistem keuangan negara, keterlambatan pelaporan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang serius, bahkan berpotensi berimplikasi hukum jika ada indikasi penyalahgunaan. Sistem pelaporan dana BOS/BOSP sudah berbasis digital dan memiliki tenggat waktu yang jelas. Ketika satu sekolah “gelap” sendiri, sementara sekolah lain bisa melaporkan, maka alasan teknis menjadi tidak relevan. Ini mengarah pada dua kemungkinan: ketidakmampuan manajemen atau sengaja ditunda karena ada hal yang tidak siap diaudit.
Kedua, dalih kepala sekolah yang menyatakan “belum menjabat” justru memperlihatkan kelemahan kepemimpinan. Jabatan kepala sekolah bukan hanya simbol administratif, tapi juga penanggung jawab penuh atas keberlanjutan tata kelola, termasuk membuka arsip lama. Jika logika ini dipakai, maka setiap pergantian pejabat bisa menjadi celah untuk menghindari akuntabilitas. Itu berbahaya. Seorang kepala sekolah seharusnya proaktif: membuka data, mengundang audit, bahkan jika perlu melakukan audit internal ulang. Sikap defensif justru memperkuat kecurigaan publik.
Ketiga, bungkamnya Ketua MKKS adalah sinyal yang lebih problematik. MKKS bukan sekadar forum seremonial, melainkan bagian dari ekosistem kontrol sosial di dunia pendidikan. Ketika ada persoalan serius dan MKKS memilih diam, ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk *collective silence*—budaya saling melindungi yang justru memperlemah transparansi. Dalam banyak kasus, pembiaran seperti ini menjadi pintu masuk praktik korupsi yang sistemik.
Keempat, dari sisi anomali anggaran, datanya berbicara cukup keras:
* Lonjakan PPDB dari Rp21,1 juta (2023) ke Rp52,1 juta (2024) sangat tidak rasional. Sistem PPDB SMA sudah terpusat dan berbasis online, sehingga biaya operasional seharusnya relatif kecil dan stabil. Kenaikan lebih dari 150% tanpa penjelasan rinci membuka dugaan adanya komponen biaya fiktif, penggelembungan anggaran (*mark-up*), atau penggunaan dana untuk pos yang tidak semestinya.
* *Anggaran pemeliharaan sarpras yang “stabil tinggi” (±Rp260–268 juta per tahun)* juga janggal. Dalam praktik pengelolaan aset, biaya pemeliharaan biasanya fluktuatif tergantung kebutuhan riil (kerusakan, renovasi, dll). Jika angkanya hampir sama besar tiap tahun, ini justru mengindikasikan pola penganggaran yang tidak berbasis kebutuhan, melainkan berbasis “angka target”. Ini pola klasik dalam dugaan penyimpangan anggaran.
Kelima, jika dibandingkan dengan total dana yang diterima:
* 2023: Rp728 juta
* 2024: Rp953 juta
Artinya dalam dua tahun ada lebih dari Rp1,6 miliar dana publik yang dikelola. Dengan skala sebesar itu, tidak ada alasan untuk tidak transparan. Bahkan secara prinsip good governance, semakin besar dana, semakin tinggi standar keterbukaannya.
Yang membuat situasi ini semakin serius adalah konteks sebelumnya: dugaan kasus asusila di lingkungan sekolah. Ketika dalam satu institusi muncul masalah etik dan keuangan secara bersamaan, ini biasanya menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal secara menyeluruh. Bukan hanya individu yang bermasalah, tapi sistemnya yang tidak berjalan.
Dari perspektif hukum dan tata kelola, kondisi ini sudah memenuhi alasan kuat untuk:
Audit investigatif oleh Inspektorat atau APIP Pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bahkan jika ditemukan indikasi kerugian negara, bisa naik ke ranah penegakan hukum (Tipikor)
Jika tidak segera ditindak, ada dua risiko besar:
1. Normalisasi penyimpangan praktik tidak transparan dianggap biasa.
2. *Erosi kepercayaan publik* sekolah kehilangan legitimasi moral sebagai institusi pendidikan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi *integritas dunia pendidikan itu sendiri*. Sekolah seharusnya menjadi ruang pembentukan nilai kejujuran dan tanggung jawab. Jika justru institusinya memberi contoh sebaliknya, maka kerusakannya jauh lebih dalam daripada sekadar angka dalam laporan anggaran.

