
Karawang||Tinta MERAH NET– Sikap arogansi pejabat publik Staff Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang,tidak Boleh Mengambil Poto Saat Rapat minggon Desa yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Kini dia dinilai melanggar salah satu isi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,
Sebelumnya diketahui, seorang Staff Desa Balongsari diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada dua orang awak media. Saat itu, empat orang wartawan ingin bersilaturahmi/kontrol sosial sesuai tugas dan fungsinya.
Rabu.(15/04/26)
Naasnya, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Staff desa itu.
Pejabat publik saat dihampiri di ruangan kantor desa malah bersikap frontal dan berkata tak pantas pada pewarta itu.
Sungguh jelas oknum kades itu pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalami pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal ini awak media yang naas itu berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas oknum Staff desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan melontarkan kata-kata Tidak Pantas terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya.

