Mon - Sat 8.00 - 17.00

Diduga Ketua Forum PKBM Tanggamus Muflihun Pungli Angaran Pusat Belajar Masarakat Sebesar 5%

 

Tanggamus,Lampung -Tinta Merah Net-Dugaan terjadi nya pungutan liar (Publik) anggaran pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dengan modus iyuran untuk ketua PKBM Tanggamus, Provinsi Lampung Minggu ( 04/04/2026)

Menurut keterangan Salah seorang pengurus, pusat kegiatan belajar masarakat (PKBM) saat dikonfirmasi Awak media di kediaman yang meminta nama nya untuk di rahasia kan, membenarkan dugaan adanya pungutan liar sebesar 5% tersebut, namun iuaran
” 5% itu sistemnya untuk kepentingan forum, hal ini sudah biasa dilaksanakan tiap tahun kebiasaan kami dari dulu,dan dana tersebut di serahkan pada pak Zoldi selaku kabid PNF di Dinas”, ujar bendahara Forum PKBM tersebut.
Dalam acuan BOP kesetaraan Tahun 2020, DAK Nonfisik BOP kesetaraan diterima secara utuh oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD atau pendidikan kesetaraan.

Berita Lainnya  Rombongan Warga Hendak Liburan Menggunakan Mobil Pick Up Diberhentikan Oleh Oknum Petugas Di Terminal Tanjungpura Karawang

“Artinya anggaran yang diterima secara utuh sebagaimana dimaksud adalah tidak diperboleh kan adanya pemotongan atau pungutan dengan dalih apapun, walaupun dengan alasan untuk kepentingan forum atau uang kes.

Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi ketua Forum pusat kegiatan belajar masarakat (FKPKBM) Tanggamus via pesan singkat whatsapp minggu (04/04/2026) Muhlihun, terkait dugaan”pungli yang dilakukan oleh, namun tidak ada tanggapan, sampai berita ini diterbitkan ketua forum PKBM Tanggamus, Muflihun masih dalam upaya konfirmasi.

“pungli telah di atur dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

‎Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun (TOMI)

Berita Lainnya  Apresiasi Langkah Gercep DLH Karawang, Peradi Karawang Desak Tutup PT Pindo Deli Karena Diduga Kerap Cemari Lingkungan

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal