
Sukabumi | Tinta Merah.net – Pemerintah Kota Sukabumi tengah mematangkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan kebijakan WFH merupakan amanat dari pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB, serta diperkuat dengan regulasi terbaru terkait fleksibilitas kerja ASN,05/04/2026.
“WFH ini kebijakan dari pusat. Pemerintah daerah tentu mengikuti. Sudah ada dasar hukumnya, dan kami di daerah menyiapkan aturan teknis pelaksanaannya,”
Skema kerja ASN nantinya akan dibagi menjadi dua, yakni bekerja dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH). Untuk tahap awal, WFH direncanakan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Jumat.
“Konsepnya kombinasi. Satu hari WFH, selebihnya tetap WFO. Tapi tidak semua pegawai bisa WFH, terutama yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, ASN eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja di kantor guna memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Sementara ASN eselon IV dan staf dapat menjalankan skema WFH secara bergiliran.
Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga ketertiban umum, akan diterapkan sistem shifting.
“Misalnya dari 20 pegawai, sebagian WFH dan sebagian tetap WFO secara bergantian. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ungkapnya.
“Target kerja tetap sama, hanya tempatnya yang berbeda. Jadi tidak ada alasan untuk menurunkan produktivitas,” tegasnya.
Draft surat edaran sebagai pedoman teknis telah disusun dan tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Sukabumi. Jika disetujui, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat (10/04)
Dilansir dari radarjabar.com,pemerintah Kota Sukabumi berharap penerapan WFH dapat meningkatkan efisiensi, khususnya dalam penghematan bahan bakar, listrik, dan biaya operasional perkantoran.
“Kita memang menindaklanjuti kebijakan pusat, tapi tetap perlu evaluasi. Mungkin ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan,”
WFH saat ini berbeda dengan masa pandemi COVID-19. Jika sebelumnya untuk mengurangi interaksi sosial, kini lebih diarahkan pada efisiensi, khususnya pengurangan konsumsi bahan bakar.
“Karena tujuannya berbeda, harus dikaji apakah WFH ini paling efektif atau ada opsi lain, seperti penggunaan transportasi umum atau hari bersepeda,i harus diatur detail. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan layanan justru kesulitan,”pungkasnya.
Pentingnya pengaturan yang jelas bagi instansi layanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Tak hanya itu, dirinya mendorong agar kebijakan WFH dievaluasi secara berkala. Jika dalam pelaksanaannya tidak efektif atau berdampak pada menurunnya kualitas layanan, pemerintah diminta segera melakukan penyesuaian.
Editor: Rinto Wahyudi.

